Wakil Bupati Asahan Lantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan


Wakil Bupati Asahan Lantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

Prosesi Pelantikan-
ASAHAN I KEJORANEWS.COM : Berdasarkan Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2.130-5.2 Tahun 2023 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M.Si mengambil sumpah dan melantik 4 orang Pejabat Administrator dan 12 orang Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (28/11/2023).


 Tampak hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Administrasi Umum, OPD, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan beserta pengurus, Ketua DWP Kabupaten Asahan beserta pengurus dan tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Asahan pada pidatonya menuntut pertanggungjawaban kepada 16 orang ASN yang dilantik, atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saudara dalam bentuk mengangkat saudara sebagai Pejabat pada jabatan yang diemban saat ini.

“Bekerja keras dan menjaga keselarasan agar semua pekerjaan, terutama yang jadi prioritas, dapat dilaksanakan dengan pemahaman yang sama. Bekerjalah sesuai dengan kewenangan saudara, tidak memutuskan masalah yang bukan kewenangannya, pergunakan fasilitas sesuai dengan pangkat dan jabatan”, ungkapnya.

Lebih lanjut Wakil berpesan kepada ASN yang dilantik dapat meningkatkan kinerja, prestasi dan disiplin kerja, jujur, ikhlas, dermawan dan menjadi teladan dalam bekerja, memiliki integritas untuk menjalankan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sumpah janji jabatan.

“Penilaian kinerja saudara akan dilakukan secara terus menerus, apabila saudara mampu menunjukkan prestasi kerja terbaik saya berusaha memberikan penghargaan berupa promosi ke jabatan yang lebih tinggi kepada saudara, dan sebaliknya saya juga akan memberikan sanksi berupa demosi ke jabatan yang lebih rendah bagi pejabat yang tidak mampu memenuhi target kerja ataupun mengabaikan amanah yang telah saya berikan kepadanya”, tegasnya.

Wakil mengingatkan kepada 16 orang ASN yang dilantik agar melakukan pengaturan birokrasi dengan selalu mengacu kepada 3T yaitu Tertib Dalam Administrasi Pekerjaan, Tertib Pelaksanaan Tugas-Tugas Kedinasan dan Tertib Dalam Mendukung Mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Asahan, yaitu “Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter”. Wakil mengharapkan kerjasama yang baik dari saudara selaku penggerak roda Pemerintahan di Kabupaten Asahan, baik yang diberi amanah pada Administrator Jabatan maupun Jabatan Pengawas di setiap perangkat daerah yang ada.

Terakhir Wakil mengingatkan untuk selalu bersyukur kepada Allah SWT dan mewujudkannya dalam bentuk prestasi kerja dan kebermanfaatan saudara bagi masyarakat Asahan di Jabatan yang diemban saat ini. Semoga dengan diberikannya kepercayaan kepada saudara di Pemerintahan, saudara dapat menjalankan tugas dengan baik, menyelesaikan tanggung jawab sepenuh hati, serta menjadi kerja tim yang tangguh dan kompak demi mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan.

(SARIFAH H. SIREGAR)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama