Pelaksanaan pemindahan dilakukan oleh Petugas Rutan Cikeas dengan pengawalan ketat dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Markas Besar Polisi Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) serta Ditjenpas.
Kegiatan ini dilakukan dengan pengamanan ketat dari Densus 88 Mabes Polri, Kepolisian Resor Cikeas, Kepolisian Resor Brebes, serta dari Komando Distrik Militer 0713 Brebes.
Pelaksanaan penerimaan pemindahan Napiter dilakukan oleh Petugas Lapas Kelas Kelas IIB Brebes sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) diantaranya penggeledahan barang dan badan, pemeriksaan kondisi kesehatan, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen serah terima pemindahan Napiter.
Kepala Lapas Brebes, Isnawan menyebutkan bahwa pemindahan napiter ke Lapas Brebes berdasarkan hasil rapat koordinasi dan telah diverifikasi oleh aparat penegak hukum yang membidangi tindak pidana terorisme dan dilakukan asesmen serta penelitian kemasyarakatan (litmas).
"Selanjutnya, dua orang Napiter ini akan menjalani masa pidana dengan mengikuti program pembinaan disini, tentunya untuk menghilangkan paham radikal, Kami akan terus berkoordinasi dengan BNPT, tokoh agama dan tokoh masyarakat agar nantinya setelah menjalani masa pidana mereka bisa diterima kembali di Masyarakat, “ungkap Isnawan.
(Salam)
Posting Komentar