Bupati dan Wakil serta Pimpinan Dewan Tanda Tangani Persetujuan Perda- |
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kepulauan Anambas ini, diawali dengan penyampaian laporan hasil kinerja Pansus DPRD Kepulauan Anambas terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh Ketua Pansus DPRD, Rocky H. Sinaga.
Mengawali laporannya, Rocky mengatakan rapat paripurna penyampaian Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Bupati Kepulauan Anambas sempat dua kali tertunda akibat rapat tersebut tidak kuorum. Sehingga ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD Kepulauan Anambas melalui rapat pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi secara tertutup pada 4 Juli 2023.
“Sehingga memutuskan untuk menetapkan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tentang pajak daerah dan retribusi daerah dibahas oleh pansus DPRD berdasarkan keputusan pimpinan DPRD nomor 03 tahun 2023,” sebut Rocky.
Lanjut Rocky menuturkan, peraturan mengenai pajak dan retribusi daerah membantu dalam mengatur penggunaan sumber daya di tingkat daerah. Pajak juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan kegiatan tertentu yang mungkin berdampak negatif pada lingkungan atau masyarakat.
Pansus DPRD pun menilai, dengan adanya peraturan yang jelas, kebijakan pajak daerah dapat lebih mudah diselaraskan dengan kebijakan nasional. hal ini penting agar tidak terjadi konflik antara kebijakan pusat dan daerah dalam hal pendapatan dan keuangan.
“Dengan demikian peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah perlu dirancang dengan cermat untuk memastikan bahwa sistem ini adil, efektif, dan dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daerah,” ujar Rocky.
Rocky juga mengungkapkan, Pansus DPRD pada pembicaraan tingkat I (satu) telah melakukan pembahasan ranperda pajak daerah dan retribusi daerah, dengan melakukan pembahasan bersama OPD terkait Pemkab Kepulauan Anambas, maupun berkoordinasi dan konsultasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, serta dengan lintas instansi pemerintah di luar Kepulauan Anambas yang dianggap perlu dalam perancangan perda tersebut.
Dalam paripurna tersebut juga dibacakan pendapat fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana 5 fraksi DPRD yakni Fraksi PPP Plus, Fraksi PDI Perjuangan Plus, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR), dan Fraksi Bintang Nasional Indonesia (BNI) seluruhnya menyetujui agar Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda.
Sementara itu, dalam pendapat akhirnya Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan, anggota, dan Pansus DPRD Kepulauan Anambas atas proses pembentukan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dan materi rancangan peraturan daerah yang kami ajukan mengalami penajaman dan penyempurnaan, yang didasarkan pada masukan dan saran yang diberikan oleh pansus DPRD,” tutur Haris.
“ Untuk seluruh fraksi DPRD tentunya kami juga mengucapkan terima kasih atas segala saran , pendapat, dan persetujuannya. Serta beriringan dengan itu untuk ke depannya kami meminta dukungan dan kerja sama dari kita semua untuk mewujudkan maksud dan tujuan Ranperda tersebut,” sambung Haris.
Lanjut dikatakan Haris, dengan adanya restrukturisasi pajak dan penyederhanaan retribusi, Ranperda ini setelah diundangkan akan menjadi salah satu acuan pemerintah daerah dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, serta mengoptimalkan penerimaan daerah guna membangun daerah.
Selain itu sebut Haris, hal ini tentunya juga akan mengoptimalkan potensi-potensi baru atas penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dengan harapan adanya peningkatan penerimaan daerah yang signifikan.
Posting Komentar