Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), YH melaporkan suaminya tersebut ke Polres Malaka, Minggu (5/11/22).
Sesuai kronologi hasil laporan di kepolisian bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pukul 22:00 WITA bertempat di rumah terlapor (AT) telah melakukan tindakan pidana Kekerasan dalam rumah tangga kepada (YH).
Awal kejadian, terlapor (AT) salah paham dengan korban (YH) yang mengakibatkan terlapor memukul korban sebanyak tiga kali mengunakan tangan dibagian bibir korban yang mengakibatkan luka, selanjutnya terlapor mengambil batu dan melempar korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan dibagian kepala dan kaki yang mengakibatkan memar dibagian kepala dan kaki korban, selanjutnya setelah melempar dengan batu terlapor kembali mengambil kayu dan memukul korban secara berulang -ulang sehingga korban pusing dan jatuh.
Selanjutnya, korban (YH) mendatangi Ruang SPKT Polres Malaka untuk melaporkan kejadian tersebut agar AT Diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tindakan yang dilakukan AT terhadap YH, jug mengakibatkan Keluarga Korban merasa tidak terima.
( Guntur)
Posting Komentar