|
Sosialisasi Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional- |
ASAHAN I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian
Bendungan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan menggelar
Sosialisasi Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional yang di Setarakan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan,
Senin (27/11/2023).
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bupati Asahan melalui
Asisten Admisitrasi Umum Drs. Muhilli Lubis dan dihadiri Kepala Kontor Regional
VI BKN Medan, Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama BKN Medan, Kepala BKPSDM
Kabupaten Asahan beserta jajaran, ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
dan tamu undangan lainnya.
Dikesempatan
ini Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Asahan
Santy Rahayuni, SAP, MAP melaporkan, dasar kegitan ini adalah Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Biroksai Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Peyetaraan Jabatan
Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Lebih lanjut Santy menyampaikan
maksud sosialisasi ini dilaksanakan, agar dapat memenuhi Amanat Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksai Nomor 28 Tahun 2019
Tentang Peyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Untuk
Menindaklanjuti Prioritas Kerja Presiden Republik Indonesia dimana salah
satunya adalah terkait reformasi administratif. Untuk tujuan sosialisasi
sendiri, Santy menyampaikan, untuk memberikan pemahaman mengenai implementasi
sistem kerja baru dan kinerja pengelolaan serta peningkatan kompetensi dalam
Jabatan Fungsional kepada Pejabat Fungsional hasil penyetaraan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Asahan.
Ditempat
yang sama Bupati Asahan pada pidato tertulisnya yang disampaikan oleh Asisten
Administrasi Umum mengatakan, anakan berokrasi adalah kebijakan Presiden Jokowi
untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya
peningkatan efektivitas dan efisien untuk mendukung kinerja pelayanan
Pemerintah kepada publik, sehingga perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi
melalui penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Lebih
lanjut Muhilli mengatakan, ruang lingkup penyetaraan jabatan pada Instansi
Pemerintah, menurut Permen PAN-RB ini, meliputi Jabatan Administrator (Eselon
III), Jabatan Pengawas (Eselon IV) dan Jabatan Pelaksana (Eselon V).
Muhilli
juga mengatakan, dengan penyetaraan jabatan tentunya berdampak pada dinamika
kepegawaian, dimana penyetaraan jabatan bukan hanya terkait perubahan
nomenklatur jabatan, melainkan juga tuntutan terhadap perubahan pola pikir dan
budaya pada pola dan sistem kerja lama ke dalam pola dan sistem kerja baru yang
mungkin saja tidak dapat dengan mudah dan cepat untuk dipahami secara
komprehensif dan diimplementasikan dalam waktu singkat. Terakhir Muhilli
berharap kepada seluruh Pejabat Fungsional hasil penyetaraan harus mampu
menerapkannya dengan baik dan bertanggung jawab serta memiliki kesadaran tinggi
untuk menjadi Aparatur Sipil Negara yang profesional, sehingga visi Kabupaten
Asahan Mewujudkan Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter
dapat mencapai tujuan organisasi dalam melaksanakan reformasi birokrasi dapat
tercapai sesuai dengan yang diharapkan.
Dikesempatan ini juga para peserta sosialisasi
diberikan materi oleh narasu mber dari Kepala Kontor Regional VI BKN Medan Dr.
Janry HUP Simanungkalit, S.Si, M.Si dengan materi pengembangan ASN Pejabat
Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Muhammad Raqibun, SE,
MM Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama BKN Medan dengan materi Pengembangan
Kompetensi Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Asahan.
(SARIFAH H. SIREGAR)
Posting Komentar