Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf- |
" Dengan melapor ke APH, kata Kepala Ombudsman Lampung, maka terindikasi dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN) pada pengerjaan proyek proyek di Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampura dapat dibuktikan, "ujar Nur Rakhman Yusuf kepada media ini.Minggu(26/11/2023).
Lanjutny, bila benar ada dugaan KKN di Pemkab tersebut, maka dari itu harus dibuka agar masyarakat tahu. Sebab bisa dipastikan masyarakat lah yang benar -benar dirugikan.
" Kalau hal itu tidak terjadi, tambah Nur Rakhman Yusuf, seharusnya Bupati Lampura berinisial BU untuk membuka ke Publik terkait alasan me-non-job-kan Kepala Dinas itu, agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di masyarakat, " terangnya.
" Kalau mengenai pencopotan Kadarsyah dari jabatannya adalah hak prerogatif selaku Kepala Daerah dan siapapun Kepala Dinas yang dinilai tidak membantu melaksanakan visi misi Kepala Daerah dapat dievaluasi." jelasnya.
Tentang dicopotnya dari jabatan kepala DSDABMBK Lampura yang dinilai tidak sesuai prosedur, kala itu kepada media, Kadarsyah mengaku akan melawan, karena menurutnya pencopotan dirinya, karena ia tidak mau melunasi hutang bupati berinisial "BU",selain itu ia juga mengaku jika dipaksa untuk menggelar proyek tahun 2024 di Desember 2023.
"Saya tidak mau buat pernyataan untuk siap melunasi seluruh hutang pribadi Bupati itu dan menggelar proyek 2024 di Desember 2023, akhirnya saya dicopot selaku Kadis DSDABMBK dengan sepihak. Saya tidak terima kalau dicopot dengan cara begini, akan saya lawan karena ini tidak sesuai prosedur dan Perda," sesal Kadarsyah, kepada media ini Selasa (21/11/2023) malam.
Kadis DSDABMBK Lampung Utara, Kadarsyah |
(TIM)
Posting Komentar