Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Natuna Ditetapkan Tersangka


Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Natuna Ditetapkan Tersangka

Kajari Natuna Surayadi Sembiring menunjukan foto tersangka RL
telah tiba di Rutan Kejari Tanjung Pinang
NATUNA | KEJORANEWS.COM: Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Periode 2018 - 2020, RL ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Natuna dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan di Perusahaan milik Pemkab Natuna itu.


Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Kejari Natuna, Rabu (8/11/2023) petang,  Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, memaparkan kasus tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna.


Tersangka berinisial RL (58), diduga telah melakukan korupsi anggaran perusahaan daerah Kabupaten Natuna, dengan modus untuk melakukan segala kegiatan di perusahaan itu.


Sesuai hasil penyidik, tersangka telah merugikan uang negara sebesar Rp 419.308.000.


“RL menjabat pada Juni 2018 sampai september 2020,” kata Surayadi.


Sebelumnya sambung Surayadi, selama penyidikan dilakukan tersangka telah diamankan di tahanan Polres Natuna, namun saat ini Kejaksaan Negeri Natuna akan menyerahkan tersangka dengan kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.


Dengan kasus itu, tersangka dijerat hukuman empat tahun penjara paling lama 20 tahun, dengan denda Rp. 200.000.000, paling besar Rp. 1.000.000.000.000,.


(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama