Kajari Natuna Surayadi Sembiring menunjukan foto tersangka RL telah tiba di Rutan Kejari Tanjung Pinang |
Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Kejari Natuna, Rabu (8/11/2023) petang, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, memaparkan kasus tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna.
Tersangka berinisial RL (58), diduga telah melakukan korupsi anggaran perusahaan daerah Kabupaten Natuna, dengan modus untuk melakukan segala kegiatan di perusahaan itu.
Sesuai hasil penyidik, tersangka telah merugikan uang negara sebesar Rp 419.308.000.
“RL menjabat pada Juni 2018 sampai september 2020,” kata Surayadi.
Sebelumnya sambung Surayadi, selama penyidikan dilakukan tersangka telah diamankan di tahanan Polres Natuna, namun saat ini Kejaksaan Negeri Natuna akan menyerahkan tersangka dengan kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.
Dengan kasus itu, tersangka dijerat hukuman empat tahun penjara paling lama 20 tahun, dengan denda Rp. 200.000.000, paling besar Rp. 1.000.000.000.000,.
(Piston)
Posting Komentar