Isnawan: Lapas Brebes Siap Membantu Jalannya Proses Peradilan bagi Tahanan


Isnawan: Lapas Brebes Siap Membantu Jalannya Proses Peradilan bagi Tahanan

BREBES  I  KEJORANEWS.COM : Sebanyak 7 (tujuh) orang Tahanan Pengadilan Negeri Brebes yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes kembali melaksanakan sidang lanjutan. Dengan dijemput oleh Petugas dari pihak Kejaksaan, 7 (tujuh) orang Tahanan ini melaksanakan sidang di Kantor Pengadilan Negeri Brebes, Selasa (14/11/2023).


Sebelum keluar dari Lapas, Petugas dari Sub Seksi Registrasi Bimkemas Lapas Brebes terlebih dahulu membuat Berita Acara (BA) pengeluaran Tahanan dan juga melengkapi persyaratan-persyaratan yang menjadi dasar untuk melakukan pengeluaran tahanan yang dalam hal ini untuk keperluan sidang.


Sebelumnya pihak dari kejaksaan telah menginformasikan dalam bentuk Surat Panggilan Terdakwa Nomor B-1646/M.3.30.3/Es.2/11/2023 Pemanggilan Terdakwa yang mana ditandatangani oleh pihak Kejaksaan, Lapas dan cap sidik jari dari tahanan yang bersangkutan.


Kemudian selanjutnya Lapas Brebes membuat Berita Acara (BA) pengeluaran Tahanan sebagai salah satu kelengkapan administrasi dalam mengeluarkan Tahanan.


Penjemputan Tahanan ini dilakukan langsung oleh pihak dari Kejaksaan untuk menuju lokasi persidangan yang berada di kantor Pengadilan Negeri Brebes. Dalam hal ini Lapas Brebes mendukung pelaksanan sidang dengan mengeluarkan Tahanan secara langsung untuk mengikuti sidang sesuai permintaan pihak Penahanan.


Saat dimintai keterangan Tim Humas, Kepala Lapas Brebes Isnawan mengatakan bahwa Lapas Brebes siap membantu jalannya proses peradilan bagi Tahanan. "Selaku pihak yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan wadah pembinaan dan penitipan Tahanan, kita wajib mengeluarkan Tahanan apabila ada permintaan pengeluaran dari pihak penahan yang diperlukan untuk kepentingan mengikuti persidangan", ungkapnya.


Sebagai upaya mendukung berjalannya sistem peradilan pidana yang baik, Lembaga Pemasyarakatan sebagai pengelola sanksi pidana berkewajiban memenuhi kepentingan hukum Tanahan untuk mengikuti persidangan agar Tahanan yang bersangkutan memperoleh kepastian hukum serta proses hukum yang baik dan benar berdasarkan prinsip perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.


(Salam)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama