Pelantikan Imran sebagai DPRD Anambas- |
Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri pada saat memimpin rapat paripurna menyebutkan, berdasarkan peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang Pedoman tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten Kepulauan dan kota pada pasal 114 ayat 1 mengatur bahwa Anggota DPRD penganti antar waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
“Sumpah janji pada hakekatnya adalah tekat memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilkannya dan memegang teguh Pancasila dan UUD Negara Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang undangan yang mengandung konsekwensi berupa kewajiban dan tanggu jawab yang harus dilaksanakan setiap Anggota DPRD. Maka
dengan mengucapkan, "Bismillah, rapat Paripurna resmi dibuka dan terbuka untuk umum.
Selanjutnya Jhon Aquarius Putra Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), membacakan surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
"Berdasarkan keputusan Gubenur Kepulauan Riau No 1193 tahun 2023 yaitu
1.Peresmian pemberhentian antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas Sdri, Siti Bayu Khusnul Hatimah dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD kabupaten Kepulauan Anambas.
masa jabatan 2019-2024.
2. Meresmikan pengakatan Sdr, Imran sebagai penganti antar waktu Anggota DPRD kabupaten Anambas sisa masa jabatan 2019 – 2024.
3.Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ucapan sumpah atau janji pengakatan penganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Anambas sisa masa jabatan 2019 – 2024.
Ditetapkan di Tanjung Pinang pada tanggal 26 Oktober 2023 Gubernur Kepulauan Riau Anshar Ahmad ditanda tangani. Ucap Jhon Aquarius Putra sembari mengakhiri penyampaian putusan Gubenur Kepri.
Sementara itu, Imran usai pelantikan dirinya menyebutkan, rasa terima kasihnya kepada masyarakat dan pengurus partai yang telah mensupport, serta membantu berjalannya proses pelantikan sampai selesai.
“Dengan dilantiknya saya sebagai anggota DPRD PAW masa jabatan 2019- 2024, saya akan melanjutkan program yang telah dibebankan kepada saya dan tugas saya untuk bisa bersama – sama membangun dan memperhatikan kepentingan masyarakat banyak, yang selama ini telah mendukung saya,” ujar Imran.
Imran pun berharap para Anggota DPRD Kepulauan Anambas yang telah lebih dulu menjabat, bisa memberikan dukungan dan masukan kepadanya.
“Agar apa yang harus saya jalankan dan kewajiban saya sebagai anggota DPRD yang baru bisa terlaksana, sehingga misi dan visi Saya bisa terealisasi dengan baik,” ujarnya.
Jhon Aquarius Putra, membacakan surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). |
Yuni S
Posting Komentar