Bupati Wan Siswandi- |
Bupati Natuna Wan Siswandi saat dikonfirmasi usai menghadiri rapat paripurna DPRD Natuna, Selasa (28/11/2023) mengatakan,kekosongan ini disebabkan belum adanya Pejabat di Natuna yang memenuhi kriteria sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN) .
KASN mengatur pergantian eselon II harus dua tahun pejabat tersebut menjabat kepala dinas.
“Untuk mengisi kekosong tadi harus dua tahun dulu menjabat kepala dinas, baru bisa kita rotasi,” kata Bupati.
Wan Siswandi menambahkan, perihal pergantian pejabat pemerintah daerah (Pemda) terikat dengan aturan.
“Sama halnya dengan yang baru begitu juga, harus ada dua tahun dulu masa jabatannya,” sebutnya.
Menurut kepala daerah Natuna ini, akan ada pejabat yang akan didorong untuk naik jabatan, dan ada juga pejabat yang akan digeser.
“Untuk rotasi tahun depan lah baru bisa,” jelas Siswandi.
Sebagaiman diketahui, dua jabatan kepala dinas yang kosong tersebut telah diisi, jabatan kepala Diskominfo Ikhwan Solihin dan kepala dinas Pertanian dan Ketahanan Pengan Ismail Sitam. (Piston)
Posting Komentar