BATAM I KEJORANEWS.COM : KPU BC Batam mengumumkan
pencapaian yang membanggakan dari Fungsi Pengawasan pada KPU Bea Cukai Tipe B
Batam dalam menanggulangi pelanggaran di sektor Kepabeanan dan Cukai hingga
akhir Oktober 2023.Rizal, Kepala
Hingga 31 Oktober 2023, KPU BC Batam
telah menerbitkan sebanyak 559 Laporan Pelanggaran dengan rincian 473 Laporan
Pelanggaran yang hasilnya dari penindakan non-patroli laut, 33 dari penindakan
patroli laut, dan 37 dari penindakan terkait Narkotika, Psikotropika, dan
Prekursor..
“KPU BC Batam juga menerima 16
Laporan Pelanggaran sebagai hasil pelimpahan dari instansi lain, mencerminkan
Kerjasama dan sinergi yang erat antar-lembaga dalam menjaga ketertiban dan
keamanan.”, Ujar Rizal Kepala
Dari 559 Laporan Pelanggaran ini
terhadap barang yang ditegah ditaksir mencapai Rp245,5M dengan potensi kerugian
negara yang diperkirakan mencapai Rp13,5M.
“3 (tiga) pelanggaran tertinggi
didominasi oleh komoditi barang hasil penindakan sebanyak 139 Laporan
Pelanggaran terkait dengan komoditi Barang Kena Cukai, 95 terkait dengan
Pakaian, Tas, Sepatu, dan/atau Aksesoris, serta 68 terkait dengan komoditi
Barang Campuran.” Jelas Rizal.
Untuk gambaran lebih rinci
mengenai hasil penindakan Barang Kena Cukai yaitu terdiri dari penindakan Hasil
Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, Barang Kena Cukai Jenis Hasil
Tembakau selama periode tersebut, berhasil dilakukan penindakan dengan jumlah
mencapai 10 juta batang.Tiga merek Hasil Tembakau teratas yang berhasil
dilakukan penindakan adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek HMIND mencapai 5,6
juta batang, Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek
H&D mencapai 1,8 juta batang, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) merek HMIND
BOLD mencapai 1,6 juta batang, selain itu terdapat juga merk lain seperti merk Luffman,
Manchester, Ofo, Rave dan berbagai merk lainnya.
Seiring dengan itu, penindakan
juga dilakukan terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol yang mencapai 6 ribu
liter, yang mana mencerminkan keseriusan KPU BC Batam dalam menanggapi
pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran di Sektor Kepabeanan dan Cukai.
Mengenai 37 laporan pelanggaran
komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, berhasil dilakukan penindakan
yang bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya telah ditindaklanjuti
dengan pelimpahan perkara kepada Instansi terkait dan/atau penetapan Barang
Dikuasai Negara.
Jenis barang yang berhasil di
tengah diantaranya adalah Methamphetamine yang merupakan Narkotika Golongan I,
dengan jumlah 76 ribu gram dan 9 Botol Cairan mengandung Methamphetamine, lalu
ada Ekstasi yang termasuk ke dalam Psikotropika Golongan I dengan jumlah
tangkapan sebanyak 19 ribu butir, dan juga Ketamine yang masuk kedalam golongan
Psikotropika dengan jumlah 8 ribu gram.
“Tindakan ini merupakan langkah
konkret dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah
pengawasan KPU BC Batam, pada khususnya dan seluruh wilayah NKRI pada umumnya,
hall ini merupakan komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan mendukung
kebijakan pemerintah untuk memberantas peredaran barang terlarang di Wilayah
NKRI.” Tutup Rizal.
Red
Posting Komentar