BPKPD Natuna Gelar Sosialisasi tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga


BPKPD Natuna Gelar Sosialisasi tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga

Sekda saat Buka Sosialisasi -
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD), menggelar acara Sosialisasi Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga dqan Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian,  Senin, (20/11/2023).


Rapat  tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Boy Wijanarko Varianto.


Boy Wijanarko Sekretaris saat membuka rapat menyampaikan bahwa, Peraturan Bupati tentang Tuntutan Kerugian Daerah perlu di sosialisasikan.


“Peraturan Bupati ini sangat perlu disosialisasikan kepada seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Natuna. Sehingga mengerti apa yang harus dikerjakan atau dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kemudian kita juga mengerti siapa berbuat apa dan bagaimana proses tindak lanjutnya,” kata Boy.


Menurut Sekda, dengan adanya Peraturan Bupati Natuna tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat berhati-hati dalam melaksanakan program, dan tetap memperhatikan penyelenggaraan prinsip kerja pemerintah.


“Dengan telah adanya Peraturan Bupati ini diharapkan kepada seluruh kepala OPD agar lebih cermat, teliti dan taat aturan serta berhati-hati dalam melaksanakan program dan kegiatan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah sesuai tata cara yang telah di tentukan dalam Peraturan Bupati tersebut,” tambah Boy.


Dengan adanya Perbub tersebut diharapkan, setiap OPD dapat berkomitmen untuk penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat harus tuntaskan sesuai dengan mekanisme.


“Komitmen serta dukungan dari seluruh pejabat dan ASN di Pemerintah Kabupaten Natuna, mutlak diperlukan, supaya penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat tuntaskan dengan baik dan benar,” tandas Sekda.


(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama