Seperti yang telah diketahui bahwa Dapur Lapas Brebes telah mendapatkan
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan pada tahun ini dilakukan perpanjangan. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang selanjutnya disingkat SLHS merupakan bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji. Sertifikat SLHS ini didapat melalui proses pemenuhan persyaratan administrasi dan hasil uji pemeriksaan laboratorium kelaikan hygiene sanitasi makanan.
Beberapa aspek yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SLHS makanan ini yaitu dari lokasi bangunan, sanitasi, dapur, gudang penyimpanan, pengelolaan bahan makanan, peraturan dan tenaga baik secara fisik, kimia maupun bakteriologis serta pengawasan lalat, kecoa, tikus dan hewan peliharaan lainnya.
Setelah memenuhi persyaratan ketat tersebut, Lapas Brebes kembali berhak menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang telah di verifikasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dan DPMPTSP Kabupaten Brebes. Perpanjangan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Dapur Lapas Brebes disahkan oleh Bupati Brebes melalui Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes dengan PB-UMKU: 100523003205500000001.
Dengan demikian, Lapas Brebes telah memenuhi kewajibannya kepada Warga Binaan dalam hal pelayanan pemenuhan kebutuhan pangan yang memenuhi standar kesehatan. Warga Binaan perlu mendapat makanan yang bergizi dan bersih agar selalu terjaga kesehatannya selama mengikuti pembinaan di dalam Lapas.
Kalapas Brebes, Isnawan mengatakan “Lapas Brebes berkomitmen penuh akan terus menjaga kualitas pelayanan kebutuhan pangan bagi Warga Binaan dan menyampaikan terimakasih kepada Petugas Dapur yang selalu menjaga kebersihan dalam penyajian makanan sesuai amanah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana." Ujar Isnawan.
(Salam)
Posting Komentar