Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Bersyarat adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan Dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan”.
Pagi ini Lapas Kelas IIB Brebes kembali membebaskan 2 orang Warga Binaan yang mendapat hak integrasi Cuti Bersyarat (CB), 2 orang Warga Binaan tersebut atas nama JP dan AM.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes, Isnawan, saat dihubungi Tim Humas menyampaikan "Warga Binaan yang mendapatkan hak integrasi tersebut telah melalui proses penilaian yang menunjukkan bahwa mereka berkelakuan baik dan tidak melanggar peraturan yang berlaku di dalam Lapas serta sudah memenuhi persyaratan administrasi". Ujar Isnawan.
Lebih lanjut, Kalapas Brebes juga mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik.
“Gunakanlah kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dan jadilah pribadi yang lebih baik lagi, hingga dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing," ujar Isnawan.
(Salam)
Posting Komentar