Kapolda dan Instansi Terkait- |
Pemusnahan barang haram hasil ungkap kasus oleh Ditresnarkoba Polda Lampung bersama jajarannya dalam waktu 6 bulan terakhir itu, dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, S.H.,S.I.K.,M.Si.
Dalam keterangan pers, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja seberat 54,4 kilogram, sabu sebanyak 129,7 kilogram, ekstasi 18,989 butir dan tanaman sintesis seberat 24,35 gram.
" Pengungkapan ini, selama kurun 6 bulan terakhir, termasuk merupakan jaringan internasional Fredy Pratama. Jumlah LP 6 kasus dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 52 orang tersangka," ungkapnya.
Para pelaku tersebut di jerat dengan pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini, ujar Irjen Helmy Santika, diperkirakan dapat menyelamatkan jiwa sebanyak kurang lebih 592.529 orang, dengan nilai ekonomis Rp200.456.813.500-, (Dua Ratus Miliar lebih).
(Mumu Mahfudin/Yusri).
Posting Komentar