Rapat Perbup Penanganan Stunting - |
Rapat yang dilaksanakan bertempat di ruang rapat kantor BP3D, dipimpin langsung oleh Kepala BP3D Natuna, Mustafa Al Bakri.
“Secara umum draft Perbup sudah dibuat untuk ditinjau bersama untuk selanjutnya apakah ada penambahan dari kawan-kawan OPD lainnya,” kata Mustafa saat membuka rapat, Senin (16/10/2023).
Maksud dan tujuan peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum dalam upaya melaksanakan aksi pencegahan, pengendalian dan percepatan penurunan stunting.
"Dan juga fasilitator pelaksanaan konvergensi pencegahan dan penanggulangan stunting secara holistik, integratif, tematik dan spasial," tambah Mustafa.
Pemerintah Kabupaten Natuna berkomitmen secara konsisten berupaya mengurangi prevalensi Stunting sesuai dengan RPJMD untuk tahun 2023 ditargetkan sebesar 10,40% (sepuluh koma empat puluh persen).
Adapun muatan Peraturan Bupati mengenai percepatan penurunan stunting diantaranya:
1. Target tahunan penurunan prevalensi Stunting di Kabupaten/kota.
2. Intervensi gizi spesifik dan sensitif memenuhi cakupan layanan dalam lampiran Perpres No. 72/2021 dalam APBD dan APBDes.
3. Peran Kecamatan dan Desa/Kelurahan (termasuk didalamnya peran tpps Kecamatan dan tpps Desa/Kelurahan).
4. Skema insentif pelaku percepatan penurunan stunting di desa/kelurahan.
5. Meningkatkan alokasi APBD dan APBDes dari tahun sebelumnya untuk program kegiatan percepatan penurunan stunting.
6. Koordinasi lintas sektor dan tenaga pendamping program.
7. Peran kelembagaan masyarakat desa.
8. Kampanye publik dan kampanye perubahan perilaku.
(Piston)
Posting Komentar