Dari sebelas lokasi TPS3R, sepuluh lokasi bantuan berasal dari kementerian PUPR dengan nilai Rp 500 juta per titik, serta satu lokasi dari dana DAK Dirjen sanitasi Kementerian PUPR dengan nilai Rp 485 juta dan Saat ini untuk keseluruhannya masih dalam proses pengerjaan.
Di Kecamatan Losari Kabupaten Brebes terdapat satu titik pembangunan TPS 3R yakni di Desa Karangsambung, akan tetapi pekerjaan pembangunannya dipertanyakan diduga karena dikerjakan oleh pihak rekanan.
Sementara menurut informasi dari sumber yang didapat oleh awak media ini, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut dikerjakan harus dikerjakan oleh masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Penyelenggara (KMP) setempat, bukan oleh pihak ketiga atau rekanan.
Untuk mendapatkan validasi dari informasi yang didapat, tim kejoranews.com melakukan investigasi ke lokasi.
Hasil investigasi, didapatkan informasi bahwa pelaksana pembangunan proyek TPS3R di desa karangsambung dikerjakan oleh pihak rekanan.
Berdasarkan informasi dari warga setempat W yang enggan disebutkan namanya, dari awal dirinya mengikuti dan mengawasi pengerjaan proyek tersebut mengatakan. "Pelaksana pembangunan TPS 3R disini seluruhnya dari pengadaan material dan pengadaan pekerja dilaksanakan oleh rekanan, kami disini hanya sebagai penerima manfaat saja," jelasnya
"Dan untuk pekerja hampir seluruhnya bukan warga setempat mereka dari luar desa karangsambung, pekerja dari warga sini hanya beberapa orang," tandasnya.
W menuturkan pihak rekanan tersebut jarang ke lokasi semenjak dimulai pekerjaan hanya beberapa kali datang, sedangkan untuk kebutuhan material dan upah pekerja, pihak rekanan yang membayar.
Sementara Saat ditanyakan terkait pelaksanaan pekerjaan TPS3R di Desa Karangsambung yang dilaksanakan oleh pihak rekanan, Kepala Dinas LHPS Laode Vindar Aris Nugraha melalui Kabid Sampah Andriyani menjelaskan, TPS3R merupakan swakelola program APBN aspirasi dari anggota DPR RI melalui BPPW dan sepenuhnya dilaksanakan oleh BPPW Semarang, pihaknya hanya sebagai penerima manfaat.
"TPS3R Program APBN aspirasi dari anggota dewan DPR RI melalui BPPW Semarang, terkait adanya temuan oleh rekan media kami tidak bisa menjawab karena itu bukan tanggung jawab dan wewenang kami, sepenuhnya kewenangan dari BPPW Semarang," jelas Andriyani. Senin (30/10/2023).
Lebih lanjut Andriyani menjelaskan Dinas LH hanya monitoring agar pelaksanaan pengerjaan selesai sesuai waktu yang ditetapkan, pasalnya jika pengerjaan itu tidak selesai pada waktu yang ditetapkan maka yang rugi adalah penerima manfaat.
Sementara Dinas Perwaskim brebes melalui Dedy Kabid Kawasan dan pemukiman saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp menjelaskan bahwa proyek TPS3R program dari provinsi dan pihaknya tidak merasa dilibatkan dan bukan Tupoksinya.
(Salam)
Posting Komentar