Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 batang pohon ganja, 54 gram ganja kering dan 89 gram Sabu dan Tes Kit Urin dengan hasil positif Sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Narkoba AKP Aris Maryono, Jumat (27/10/2023).
“Dari delapan tersangka yang diamankan , 7 tersangka dilakukan penahanan dan 1 orang tersangka kita lakukan rehabilitasi. Para tersangka tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Brebes,” terang Kasat Narkoba.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 batang pohon ganja, 54 gram ganja kering dan 89 gram Sabu serta 3 tes Kit Urine dengan hasil positif Sabu,” lanjutnya.
AKP Aris menyebutkan, dari tersangka yang diamankan ada yang merupakan jaringan lintas provinsi. “Ya, ada tersangka yang merupakan warga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,” ungkapnya.
Lanjut Aris, untuk penanganan kasus Narkotika di wilayah Kabupaten Brebes, Kasat Narkoba mengungkapkan, pihaknya akan semaksimal mungkin dan bersinergi dengan penegak hukum seperti BNN. Ia juga memastikan, segala bentuk penyalahgunaan Narkotika di wilayah Brebes akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Atas perbuatanya, para tersangka akan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Salam)
Posting Komentar