Wali Kota Batam, HM. Rudi saat Menanam Bibit Pohon- |
Pemerintah Kota Batam juga sudah mengeluarkan surat edaran
Nomor 1616/ 600.4/X/2023 tentang Antisipasi Kualitas Udara di Kota Batam.
"Dengan surat edaran tersebut, pemerintah menghimbau sekaligus menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk mengantisipasi dengan mengurangi aktifitas di luar ruangan, jika harus berada di luar ruangan agar menggunakan masker untuk mengurangi dampak gangguan Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dr. Herman Rozie, M.Si, menyampaikan pihaknya meminta masyarakat menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Polusi Udara dengan 6 M + 1 S, yaitu dengan memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau situs web ISPUNet KLHK.
Selanjutnya, mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/ kantor/ sekolah/ tempat umum di saat polusi tinggi.
Upaya lain yang dapat mencegah terpaparnya udara yabg tidak sehat tersebut dengan menggunakan penjernih udara dalam ruangan, menghindari sumber polusi dan asap rokok, dan enggunakan masker saat polusi udara tinggi, serta melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan Segera konsultasi daring/ luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.
"Selain protokol kesehatan 6M+1S juga harus menjaga pola hidup sehat dengan minum air putih lebih banyak dari biasanya, serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergizi dan nuttrisi yang cukup, segera membawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat apabila mendapat keluhan gangguan pernapasan," katanya.
"Jika asap semakin pekat dan informasi kualitas udara berdasarkan ISPU menunjukan level berbahaya bagi masyarakat, Pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi resiko yang ditimbulkan," tambah Herman.
Mantan Kepala Dinas Perkimtan tersebut juga menambahkan, sesuai data hasil pemantauan Stasiun Batam Sagulung pada 7 Oktober 2023, kualitas udara di Batam berada di level kuning atau tidak sehat.
"Pada pukul 15.00, PM 2.5 berada pada angka 132 atau berada pada level tidak sehat," ujarnya.
Hasil pantauan tim DLH pada Sabtu (7 Okt 2023), pukul 13.00 Wib nilai ISPU sebesar 126 dengan warna : Kuning dan kategori tidak sehat. Beberapa jam sebelumnya pada pukul 11.00 Wib, nilai ISPU sebesar 119 dengan warna Kuning dan masuk kategori tidak sehat. Bahkan dipagi hari pukul 08.00 Wib berada pada nilai ISPU sebesar 114 dengan warna kuning dengan keterangan tingkat mutu udara yg bersifat merugikan pada manusia, tumbuhan dan hewan.
Diskominfo Batam
Posting Komentar