Edarkan Sabu, Pasutri di Bandarlampung Diamankan Polisi


Edarkan Sabu, Pasutri di Bandarlampung Diamankan Polisi

MS dan VD, ParaTersangka Pemilik Paket Sabu-
BANDARLAMPUNG I KEJORANEWS.COM :  Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil sita 15 paket sabu serta alat hisap bong dan mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) VD (26 tahun) dan MS (26 tahun) pemilik barang tersebut, pada Senin (09/10/2023).


Pasutri tersangka bandar Narkoba itu, merupakan warga Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Pasangan Pasutri ketika diamankan berada di dalam kamar sebuah penginapan yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Kedamaian Bandar Lampung.


Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K.,M. H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengatakan bahwa  saat dilakukan penangkapan di dalam kamar, Pasutri ini sedang mengkonsumsi barang haram tersebut. 


" Pengakuan tersangka VD, bahwa 2 buah paket sabu sudah terjual dan tersisa 15 paket yang rencana akan diedarkan," jelasnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, Petugas melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan MT (20 tahun) yang diduga sebagai penyuplai barang haram kepada VD. 


" Tersangka MT, kita tangkap di rumahnya di Jalan Yudistira, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung," kata Kompol Gigih. Minggu(15/10/2023).


Atas perbuatan tersangka, VD dijerat Pasal 114 ayat(1) Jo Pasal 132 Ayat(1) Sub Pasal 112 ayat(1) Jo pasal 132 Ayat(1) dan Pasal 127 Ayat(1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan MT dikenakan Pasal 114 ayat(1) Jo Pasal 132 Ayat(1) Sub Pasal 112 ayat(1) Jo Pasal 132 Ayat(1), kalau MS dikenakan Pasal 112 Ayat(1) Sub Pasal 127 Ayat(1) huruf a UU No 35 th 2009 tentang Narkotika.


(Hepi Suhara/Yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama