Pengeluaran ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-1744.PK.05.09 Tahun 2023 Tentang Cuti Bersyarat (CB) Narapidana ke dua warga binaan ini sebelumnya telah menjalani 2/3 masa pidananya masing-masing yang menjadi salah satu syarat administrasi untuk diberikan Hak Integrasi CB ini. Kemudian selanjutnya diserahkan pada pihak Balai Pemasyarakatan Pekalongan untuk dilakukan proses pembimbingan.
Kepala Lapas Brebes Isnawan Pemberian hak CB ini sudah melalui beberapa proses sehingga warga binaan dapat dikeluarkan untuk menjalani proses pembimbingan dari Bapas. "Mereka telah menunjukan sikap yang baik dan telah mengikuti program pembinaan yang diberikan maka dari itu mereka berhak mendapatkan hak integrasi mereka, " ucapnya.
Disamping itu Isnawan juga berpesan bahwa ketika menjalani proses pembimbingan, selalu mentaati seluruh ketentuan dan aturan yang ada dan selalu aktif dalam proses wajib lapor. Ia melanjutkan bahwa ketika sudah di-luar nantinya dapat menunjukan sikap yang baik ketika bersosialisasi dengan Masyarakat. "Hindari pelanggaran dan jauhkan diri dari tindak pidana atau sampai mengulangi tindak pidana sebelumnya," ucapnya
(Salam)
Posting Komentar