H.Hikmat Aliansyah- |
Ada dua alokasi dana, yakni bagi petugas medis yang mendampingi dan bagi pasien. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Natuna, H.Hikmat Aliansyah, di ruang kerjanya menjelaskan, bantuan dana transportasi itu diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna hanya bagi biaya transportasi petugas medis yang mendampingi pasien.
Sedangkan anggaran untuk pasien dan pendamping pasien dari keluarga, diatur oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
"Peran kita sebagai tim verifikator dalam proses ini. Dalam hal ini, anggaran rujukan pasien dapat diajukan melalui proposal yang kemudian dievaluasi oleh BPKPD," jelas Hikmat.
Dalam memberikan bantuan biaya transportasi itu, Pemkab melalui BPKPD melakukan verivikasi terlebih dahulu, setelah proses verifikasi selesai, BPKPD akan langsung melakukan transfer dana yang dibutuhkan untuk transportasi pasien.
"Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan digunakan secara efisien dan hanya untuk pasien yang membutuhkan perawatan di luar daerah," tambah Hikmat.
Verivikasi dilakukan guna menghindari potensi penyalahgunaan anggaran, seperti yang pernah terjadi ketika ada pasien yang menerima dana transportasi, namun tidak menggunakan fasilitas tersebut sesuai keperuntukan.
Dengan pengalokasian anggaran transportasi rujukan pasien ini, Pemkab Natuna berupaya memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif, dan terjangkau bagi warganya.
"Upaya ini mendukung visi pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi semua masyarakat Natuna," tandas Hikmat.
(Piston)
Posting Komentar