Diduga Berijazah Palsu, Kades Cemaga Diberhentikan


Diduga Berijazah Palsu, Kades Cemaga Diberhentikan

Kadis DPMD Natuna, Anrizal Zen-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melakukan pemberhentian sementara Kepala desa Cemaga, Piter Hadison. Hal ini dilakukan karena tersangkut kasus  penggunaan ijazah palsu. 


Pemberhentian mantan kades untuk sementara disampaikan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Anrizal Zein, saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri acara pelantikan anggota BPD pengganti antar waktu di desa Binjai kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Senin ( 09/10/2023).


” Iya kepala desa Cemaga terpaksa kita berhentikan untuk sementara, sambil menunggu hasil pemeriksaan,” kata Anrizal Zen.


Sementara itu terkait pemberhentian sementara yang bersangkutan sebagai kepala desa, menurut Anrizal Zen, mantan kades Cemaga Piter Hadison, telah membuat surat sanggah, sehingga Bupati meminta diberhentikan sementara sambil dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat.


Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemkab Natuna menunjuk pengganti sang kades dari staf kecamatan.


“Jika persoalannya sudah jelas maka penunjukan kades akan diserah kepada masyarakat, untuk melakukan pemilihan Kades melanjutkan masa jabatan kades yang lama," tutup Anrizal Zen. 

(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama