ASAHAN I KEJORANEWS.COM : Bupati
Asahan H. Surya BSc hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam acara
penyampaian penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan di
Ruang Rapat Rambate Rata Raya DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (10/10/2023).Bupati dan Pimpinan DPRD Asahan-
Rapat
yang di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH di
dampingi Wakil Ketua dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Asahan, ini juga di
hadiri Asisten dan Pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Asahan.
Dalam
pidatonya Bupati Asahan mengatakan sesuai dengan surat yang kami sampaikan
sebelumnya yaitu surat nomor : 100.3.2/4628/X/2023 Tanggal 6 Oktober 2023 hal
pengajuan rancangan Perda, maka kami akan menyampaikan rancangan Perda
Kabupaten Asahan tentang Pemilihan Kepala Desa.
Untuk
melaksanakan ketentuan pasal 31 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa, telah di tetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Asahan nomor 2 Tahun 2016 tentang cara Pemilihan Kepala Desa dan
penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Asahan nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Asahan nomor 2 Tahun 2016 tentang cara Pemilihan Kepala Desa
dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Namun dengan adanya perkembangan hukum
dan kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Peraturan Daerah dimaksud
perlu diselaraskan dan disempurnakan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa saat ini.
Bupati berharap pembahasan nantinya dapat memberikan koreksi konstruktif sehingga menghasilkan Perda yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan berguna bagi kepentingan Masyarakat Asahan.
(Sarifah H. Siregar)
Posting Komentar