Terkait Masalah Rempang, Perhimpunan Zuriat dan Kerabat Kesultanan Riau-Lingga Ketemenggungan Kabupaten Lingga Keluarkan 7 Maklumat


Terkait Masalah Rempang, Perhimpunan Zuriat dan Kerabat Kesultanan Riau-Lingga Ketemenggungan Kabupaten Lingga Keluarkan 7 Maklumat

LINGGA I KEJORANEWS.COM : Terkait konflik masyarakat Rempang dengan Tim Terpadu dan belum selesainya masalah program strategis nasional di Rempang itu, Perhimpunan Zuriat dan Kerabat Keslutanan Riau-Lingga mengeluarkan 7 maklumat atau pernyataan.

Maklumat dan pernyataan ini di ambil sesuai hasil musyawarah kekerabatan yang di bacakan oleh 

Ir.Tengku Nazwar MM.MBA ibni Tengku Usman sebagai Temenggung Sri Maharaja yang sesuai dari keputusan maklumat zuriat yang di adakan pada jum at 8 september  2023 dan Miladiah bersamaan dengan 22 Syafar 1445 Hijriyah di Daik Lingga.

Adapun isi dari 7 maklumat dan pernyataan sikap tersebut,

1. Perhimpunan Zuriat dan Kerabat Kesultanan Riau-Lingga Ketemenggungan Kabupaten Lingga mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk pembangunan di daerah.

2. Meninjau kembali secara teliti tentang relokasi 16 Kampung Tua masyarakat Melayu yang ada di Pulau Rempang dan Pulau Galang sehigga tidak merugikan Masyarakat Adat/Tempatan yang bermukim di Lokasi.

3. Bebaskan seluruh masyarakat yang ditahan pada peristiwa yang terjadi pada tanggal 7 September 2023.

4.  Perhimpunan Zuriat dan Kerabat Kesultanan Riau-Lingga Ketemenggungan Kabupaten Lingga mengutuk kekerasan dan tindakan refresif, serta intimidasi terhadap masyarakat pulau Rempang dan pulau Galang yang terjadi pada tanggal 7 September 2023

5. Pemerintah harus dapat mendesak PT.MEG Selaku Pengembang membuka secara terang benderang kepada Masyarakat dari Konsep serta Tujuan tentang Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang dan Pulau Galang yang ada di Pulau tersebut. 

6.Mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, DPD RI, Gubernur, DPRD Kepri, Kapolda, DPRD Kota Batam, Walikota Batam, BP Batam dan semua Stakeholder terkait menghentikan segala tindakan kekerasan.

7.Bilamana terjadi kesepahaman antara Pihak Pengembang dan Masyarakat,Maka Pemerintah harus memastikan ada Pakta Integritas dan Jaminan jelas selain tempat tinggal, seperti, Tenaga Kerja Anak Tempatan, Kesehatan, Pasilitas yang layak, dan Memberi Royalty penduduk selama kurun waktu dengan kesepakatan serta hal-hal lain yang di anggap perlu.


Pernyataan ini juga ditanda tangani oleh tiga orang zuriat yang juga anggota DPRD Kabupaten Lingga, yakni Raja Muchsin, SE ibni Raja Ahmad, Timbalan Temenggung Sri Maharaja dan Drs. Said Agusmarli ibni Said Usman sebagai perdana dalam.

Ir.Tengku Nazwar MM.MBA ibni Tengku Usman


Mardian

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama