Waka Polres dan Jajaran saat Konferensi Pers- |
Ekstasi itu ditemukan di plastik aluminium yang dibalut dengan plastik bubble wrap, di tas ransel berwarna merah hitam yang disandang IL.
Saat dilakukan introgasi terhadap IL, ia mengakui bahwa barang bukti narkotika itu didapatkan dari JM (40 Tahun ) warga Tembilahan, Riau yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 4 (empat) bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna biru bertuliskan “ TIGER “ yang dibungkus plastik bening dengan jumlah 3.947 butir, 1 buah tas ransel berwarna merah hitam, 1 unit handphone dan uang tunai Rp. 2.000.000.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Tidak hanya itu Satresnarkoba Polres Karimun berhasil juga mengamankan 2 orang pelaku berinisial AA dan MA. Keduanya ditangkap saat Operasi Pekat Seligi 2023. Pelaku AA diamankan pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Aska Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun dengan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,29 gram dan ½ (setengah) linting narkotika diduga jenis ganja kering yang tercampur tembakau rokok dengan berat bersih 0,28 gram.
Sedangkan pelaku MA diamankan pada Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 17.45 Wib di Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu, yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0, 15 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong) beserta kaca pyrex dan 1 (satu) buah mancis gas.
Untuk kedua pelaku yang terjaring dalam Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Karimun diamankan di Polres Karimun dan dilakukakan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H didampingi langsung Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K dan Humas Polres Karimun Bripka Harpen Sosuro, S.H. Kegiatan Konferensi Pers dilaksanakan dilantai dua gedung catur prasetya. Rabu (27/09/2023).
( Dian BS)
Posting Komentar