ASAHAN I KEJORANEWS.COM : DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat
Paripurna dalam acara Penyampaian Laporan Reses DPRD Kabupaten Asahan Tahap-III
(tiga) Per Daerah Pemilihan Tahun 2023, di Aula Rambate Rata Raya, Kantor DPRD
Kabupaten Asahan, pada Kamis (14/9/2023).Anggota DPRD Sampaikan Laporan Reses ke Ketua DPRD Asahan-
Sebagaimana diketahui bahwa DPRD Kabupaten Asahan telah melaksanakan Reses Tahap-III (TIGA) pada Rabu (5/7/2023) sampai dengan Sabtu (9/7/2023) lalu yang dilaksanakan secara perorangan.
Sesuai dengan Ketentuan Pasal 88 Ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota bahwa
“Anggota DPRD Wajib Melaporkan Hasil Pelaksanaan Reses Kepada Pimpinan DPRD”.
Masing-masing perwakilan Dapil yang
menyampaikan laporan antara lain Polman Simarmata dari Dapil I dan Muttakin
dari Dapil II.
Sementara dari Dapil III diwakili oleh
Febriandi Saragih dan M. Reza Andhika, S.AGT. dari Dapil IV.
Jansen Hisar Hutasoit, SH mewakili
Dapil V dan Parlindungan Manurung dari Dapil VI.
Diakhiri oleh Nurhayati dari Dapil VII
menyampaikan laporannya kepada Pimpinan Rapat H. Baharuddin Harahap, SH, MH.
Selanjutnya hasil reses akan
dirumuskan menjadi bagian dari pokok pikiran DPRD Kabupaten Asahan dan akan
disampaikan kepada Bupati Asahan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan
pembangunan di Kabupaten Asahan.
Sarifah HS
Posting Komentar