Tim Pidsus saat Lakukan Penggeledahan - |
Pengeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati
Pengeledahan dimulai pukul 09.00 - 13.00. WIB, dari ruangan bagian umum. tim penyidik melakukan pemeriksaan berkas-berkas yang diduga adanya tindak pidana korupsi.
Dari ruangan bagian umum dilanjutkan pengeledahan ke ruangan Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan dan Sub Bagian Keuangan.
Di mana setiap ruangan dan tempat-tempat yang dianggap dipergunakan oleh kedua tersangka dilakukan police line guna mempermudah penyidikan.
Pada saat melakukan penggeledahan di meja bendahara tim penyidik menemukan kupon BBM dan stempel perusahaan.
“Ya hari ini kita lakukan penggeledahan, ada tiga ruangan di Bagian Umum Setda Lingga termasuk ruang PPTK,” katanya
Dijelaskan Senopati bahwa, tujuan penggeledahan tersebut untuk mencari beberapa dokumen dan data.
“Beberapa komponen dari hasil perbuatan para tersangka itu, termasuk stempel dan beberapa dokumen, serta beberapa kaitan terhadap ruang lingkup surat yang kami dapatkan berupa fiktif yang dipalsukan oleh kedua tersangka,” jelas kasipidsus.
dari hasil penggeledahan yang dilakukan pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan kepada seluruh pihak yang berkaitan terhadap perkara tersebut.
“Kita akan lakukan pemeriksaan lanjutan atas temuan baru terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sedikit banyaknya itu merupakan materi dari pemeriksaan di persidangan nantinya yang akan terjawab,” imbuhnya
Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.
Mardian
Posting Komentar