Bupati Nias Barat Sumut Khenoki Waruwu- |
Pemberhentian tersebut berdasarkan hasil pertemuan bersama masyarakat Desa Sisobandrao pada Senin (18/9/2023) di Ruang Rapat Aekhula Kantor Bupati Nias Barat.
Adapun alasan pemberhentian Penjabat Kepala Desa Sisobandrao dari jabatannya dikarenanakan tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagai Kepala Desa, yaitu merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenangnya karena memberhentikan aparat desa tidak sesuai dengan prosedur, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa dan tidak menaati dan menegakkan Peraturan perundang-undangan.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias beserta jajarannya, Inspektur Daerah Kabupaten Nias Barat beserta jajarannya, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias Barat, Camat Sirombu, Pj. Kepala Desa Sisobandrao, Ketua BPD dan Masyarakat Desa Sisobandrao Kecamatan Sirombu.
(sumber Kominfo Nias Barat/ Bedali Z)
Posting Komentar