Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Natuna, Naik Jadi 14 %


Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Natuna, Naik Jadi 14 %

Bapemperda DPRD Natuna, Eri Marka-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pajak dan Retribusi Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, pada awal Juli 2023 lalu, telah disahkan menjadi Perda oleh Lembaga Legislatif Natuna tersebut. Dan telah diajukan oleh DPRD Natuna kepada Gubenur Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Natuna, Eri Marka saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (20/09/2023) mengatakan, tahapan selanjutnya setelah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kepri, akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri.


“Kita tinggal menunggu persetujuan dari Provinsi untuk dievaluasi dan selanjutnya di usulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Eri .


Menurut Politisi Partai Golkar ini, dalam Perda tersebut,sejumlah poin mengalami perubahan, diantaranya yang mengatur mengenai pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) naik menjadi 14 persen dari sebelumnya 10 persen.


“Dasar Perda tersebut mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelas Eri.


Pemungutan pajak MBLB akan berlaku efektif mulai 1 Januari atau awal tahun 2024. Diharapkan, dengan meningkatkan pajak MBLB dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya kesejahteraan masyarakat Natuna.


Penetapan pajak MBLB sebesar 14 persen ini dilakukan mengacu kepada upaya menjaga keseimbangn investasi.


"Setelah melalui pertimbangan eksekutif dan legislatif diambil 14% berlaku 1 januari 2024.pajak dijitung dimuka tambang sesuai aktivitas pertambangan," tandas Eri Marka.

(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama