Tersangka dan Barang Bukti- |
" Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Desa Ononamolo I Lot. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Nias melakukan penyelidikan. Pada Sabtu malam itu, kami berhasil mengamankan tersangka MM Alias AC. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti. antara lain 60,11 gram butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 14 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, uang Rp 785 ribu, timbangan elektrik, plastik klip transparan, handphone, dan sepeda motor yang digunakan tersangka MM tersebut." Ujar Kapolres.
Tersangka MM Alias AC dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Nias AKBP Luthfi mengimbau masyarakat Kepulauan Nias untuk bersama-sama memerangi Narkoba dan memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di daerahnya.
"Mari bersama kita tabuh genderang perang terhadap Narkoba., karenaNarkoba adalah musuh bersama, perusak generasi bangsa. Silahkan bagi yang memiliki informasi akurat terkait peredaran Narkoba, jangan sungkan untuk menghubungi petugas kami. Atau bisa langsung ke nomor handphone saya 0813 4638 6719," tegas Luthfi.
(sumber Humas Polres Nias/B.Z)
Posting Komentar