Diskominfotik KKA Gelar Sosialisasi DIP, DIK dan Monitoring serta Evaluasi PPID


Diskominfotik KKA Gelar Sosialisasi DIP, DIK dan Monitoring serta Evaluasi PPID

Bupati Abdul Haris, SH, MH ( baju biru muda)-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas ( Pemkab KKA) menggelar kegiatan Sosialisasi Pemuktahiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Penetapan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) serta Monitoring dan Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2023 di Aula Prof.M Zein Lt III Kantor Bupati. Jumat, (8/09/23).


Kepala Diskominfotik, Japrizal, S.Kom.,MA dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan itu  merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan keterbukaan Informasi Publik serta meningkatkan pemahaman SDM pengelola PPID Pembantu di lingkungan Pemkab KKA.


"Mudah-mudahan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja dan penilaian PPID Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi lebih baik", ujarnya dalam memberi laporan.


Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris S.H.,M.H menyebutkan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. 


"Saya berharap kepada petugas PPID Pembantu agar lebih berperan aktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi sehingga dapat meningkatkan nilai dan prestasi kinerja", ucapnya dalam sambutannya.


Dalam hal ini ia, juga berpesan kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan dan mendapatkan pemahaman serta meningkatkan wawasan sehingga keterbukaan Informasi Publik dapat diterapkan dengan baik dalam pengaplikasiannya.



Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau, Bpk. Hamdani menyebutkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan informasi semakin kompleks dan bervariasi namun pada sisi lain keinginan-keinginan terhadap Informasi tersebut juga harus dikelola dan diatur agar tidak terjadi penggunaan Informasi yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu lahirlah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.



"Mudah-mudahan dengan kehadiran kami dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan PPID Kabupaten Kepulauan Anambas", ujarnya.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Admin dan Operator PPID Pembantu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Narasumber yakni, Ketua Komisi Informasi Provinsi KEPRI Bpk. Hamdani, Wakil Ketua Komisi Informasi, Bpk. Muhammad Djuhari, serta Asistensi Monev yakni, Bpk. Imamudin Attas dan Yusniar.


( Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama