Bupati ( baju Putih) bersama Ketua dan Pimpinan DPRD Asahan- |
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten
Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH dan diikuti seluruh Anggota DPRD Kabupaten
Asahan beserta OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Pada penyampaian
tersebut, Bupati Asahan menyampaikan, pokok-pokok materi Nota Keuangan dan
Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Asahan Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut, Pendapatan Daerah Dalam rencana
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 Pendapatan Daerah diproyeksikan meningkat
sebesar 4,20% atau senilai Rp.71.496.397.210,00 sehingga menjadi
Rp.1.773.091.609.298,00.
Adapun pendapatan daerah tersebut adalah sebagai
berikut, Pendapatan Asli Daerah, diproyeksikan bertambah sebesar
Rp.17.426.647.948,00 menjadi Rp.184.239.386.206,00 yang terdiri dari Pajak
Daerah diproyeksikan tetap sebesar Rp.93.816.711.376,00, Retribusi Daerah
diproyeksikan tetap sebesar Rp.18.978.676.790,00, Hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan diproyeksikan meningkat sebesar Rp. 198.848.352 menjadi
Rp. 8.174.888.129,00, Peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan ini bersumber dari retribusi daerah berupa bagian laba yang
dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Deviden) atas penyertaan modal BUMD
(Lembaga Keuangan).
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah diproyeksikan
meningkat sebesar Rp.17.227.799.596,00 menjadi Rp.63.269.109.911,00.
Peningkatan ini bersumber dari Pendapatan BLUD sebesar Rp.15.772.137.245,00 dan
Pendapatan Denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar
Rp.3.455.662.350,00 serta berkurangnya Jasa Giro Pada Kas Daerah sebesar Rp.
2.000.000.000,00. Pendapatan transfer dalam P-APBD Tahun Anggaran 2023
diproyeksikan meningkat sebesar Rp.45.508.786.768,00 menjadi
Rp.1.558.887.919.795,00 yang terdiri dari, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
diproyeksikan meningkat sebesar Rp.293.684.000,00 menjadi
Rp.1.432.607.794.000,00.
Peningkatan tersebut bersumber dari dana bagi hasil
pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp.45.215.102.768,00 dan Dana Alokasi
Khusus Non Fisik sebesar Rp.21.600.000,00, Pendapatan Transfer Antar Daerah
diproyeksikan meningkat sebesar Rp.45.215.102.768,00 menjadi
Rp.126.280.125.795,00. Peningkatan tersebut bersumber dari pendapatan bagi
hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah.
Lain-lain Pendapatan Daerah
yang sah diproyeksikan sebesar Rp 8.560.962 494,00 menjadi Rp.
29.964.303.297.00. Peningkatan tersebut bersumber dari Pendapatan Dana Kapitasi
JKN pada FKTP.Selanjutnya Bupati mengatakan, Belanja Daerah, sebagai implikasi
terhadap perubahan alokasi pendapatan daerah maka alokasi Belanja Daerah pada
Perubahan APBD Tahun 2023 juga mengalami perubahan proyeksi.
Belanja Daerah
diproyeksikan meningkat sebesar Rp.129.892.490.914,00 menjadi Rp.
1.828.987.703.002,00. Belanja tersebut dialokasikan untuk, Belanja Operasi
diproyeksikan meningkat sebesar Rp.101.701.287.934,00 menjadi
Rp.1.241.789.703.663,00, Belanja Modal diproyeksikan meningkat sebesar
Rp.29.788.933.958,00. Belanja Tidak Terduga diproyeksikan menurun sebesar
Rp.1.597.730.978,00 menjadi Rp.402.269.022,00. Belanja Transfer diproyeksikan
tetap sebesar Rp.293.381.772.892,00.
Lebih lanjut Pembiayaan Daerah adalah
transaksi keuangan atas semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah
digunakan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus anggaran dalam
APBD.
Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang merupakan
sisa penghematan belanja atau akibat lainnya pada tahun 2022 yang dicatatkan
pada Penerimaan Pembiayaan Perubahan APBD Tahun 2023 yaitu sebesar yaitu
sebesar Rp.55 896.093.705. Penerimaan Pembiayaan ini diharapkan dapat menutup
defisit APBD sebagai akibat lebih besarnya rencana Belanja Daerah dibandingkan
dengan target Pendapatan Daerah.
Sarifah HS
Posting Komentar