ASAHAN I KEJORANEWS.COM : Asisten
Perekonomian dan Pembangunan ( Ekbang), Ir. Oktoni Eryanto, MMA membuka sosialiasi
sertifikasi produk halal di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu
(06/09/2023). Photo Bersama
Turut hadir Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan, mewakili Kepala Cabang Bank Sumut Kisaran, pelaku UMKM dan tamu undangan lainnya.
Pada pidatonya, Asisten Ekbang membacakan pidato tertulis Bupati Asahan yang mengatakan, dalam
rangka untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan
proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha
mikro dan kecil, Pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan
Omnibus Law yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan
tujuan pengesahan Undang-Undang tersebut salah satu diantaranya adalah untuk
mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana.
Lebih lanjut Oktoni mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan dalam hal ini Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan telah memfasilitasi para pelaku UMKM dalam pengurusan legalitas produk antara lain mendampingi penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha), Pengurusan Izin P-IRT (Perizinan – Industri Rumah Tangga), Pengurusan Izin Halal dan Penerbitan Rekomendasi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Terakhir Oktoni menyampaikan, pelaku usaha yang sudah diberikan pendampingan sertifikat halal dari Januari sampai dengan hari ini sebanyak 236 pelaku usaha. Selanjutnya akan terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang belum memiliki legalitas produk sehingga bisa menjangkau pasar yang lebih luas.
Sarifah HS
Posting Komentar