![]() |
Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis (tengah Batik putih)- |
Pembukan ujian tersebut dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan dan
dihadiri Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan beserta jajaran, Kepala Bidang
Informasi Kepegawaian Medan Kanreg VI BKN Medan dan peserta ujian.Sekretaris
BKPSDM Kabupaten Asahan Sukardinata, S.STP, MAP, pada laporannya mengatakan,
peserta ujian ini diikuti sebanyak 40 orang terdiri dari, 20 orang Ujian Dinas
Tingkat I, 4 orang Ujian Tingkat II dan 16 orang Ujian Penyesuaian Ijazah.
Lebih lanjut Sukardinata mengatakan, penyelenggaraan Ujian Penyesuaian Kenaikan
Pangkat ini dilaksanakan selama 3 hari. Pembukaan dilaksanakan pada tanggal 14
September 2023 bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan dilanjutkan dengan
simulasi bertempat di UPTD SMP Negeri 2 Kisaran.Selanjutnya Ujian Computer
Assisted Test (CAT) pada Tanggal 15 September 2023 bertempat di UPTD SMP Negeri
2 Kisaran dan Wawancara Karya Tulis pada Tanggal 18 September 2023 bertempat di
Kantor BKPSDM Kabupaten Asahan pada Pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
“Untuk persyaratan peserta, yang akan mengikuti Ujian Dinas Tingkat I adalah
ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur TK. I Golongan Ruang
II/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke Penata Muda Golongan Ruang
III/a. Sedangkan untuk Ujian Dinas Tingkat II, dilaksanakan bagi PNS yang
berpangkat Penata TK. I Golongan Ruang lII/d yang telah memenuhi persyaratan
untuk naik ke pangkat pembina Golongan Ruang IV/a dan Ujian Penyesuaian Ijazah
PNS dilaksanakan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari
jenjang pangkat dan Golongan Ruang sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki
sebelumnya untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijazah
terakhir yang dimiliki”, ujarnya.
Menutup laporannya Sukardinata menyampaikan
maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memotivasi PNS dalam
meningkatkan kompetensi dan prestasi kerja serta penghargaan dan pengabdian PNS
kepada negara. Untuk menjamin tertib Administrasi dan Pembinaan Karier PNS yang
memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi serta pelaksanaan
ujian tahun ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk menjamin
efektifitas, efisien dan akuntabilitas penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian
Penyesuaian Ijazah.Bupati Asahan pada pidoto tertulisnya yang disampaikan oleh
Asisten Administrasi Umum mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12
Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, bahwa PNS yang berpangkat Pengatur TK. I
Golongan Ruang II/d dan penata TK. I Golongan Ruang lll/d yang akan naik
pangkat wajib lulus Ujian Dinas.
Selanjutnya dijelaskan bahwa PNS yang kenaikan
pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III
dan golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian
dinas yang ditentukan kecuali bagi kenaikan yang dibebaskan ujian dinas sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.Selanjutnya Muhilli mengatakan, Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi PNS
yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah.
Disebutkan bahwa PNS yang
memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan
pangkatnya secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut, PNS yang
memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah sekolah lanjutan tingkat pertama
atau yang setingkat, yang masih berpangkat Juru Muda Golongan Ruang I/a atau
Juru Muda Tingkat I Golongan Ruang I/b dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru
Golongan Ruang I/c, PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang setingkat, Surat Tanda Tamat
Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II, Ijazah
Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Diploma III yang masih berpangkat Juru
Muda Golongan Ruang I/a sampai dengan Juru Tingkat I Golongan Ruang I/d dapat
dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Golongan Ruang II/a, Pengatur Muda
Tingkat I Golongan Ruang II/b, atau Pengatur Golongan Ruang II/c sesuai dengan
ijazah yang diperoleh. Sedangkan PNS yang memperoleh Ijazah Sarjana (S1) atau
Ijazah Diploma IV, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2), atau
Ijazah lain yang Setara dan Ijazah Doktor (S3), yang masih berpangkat Pengatur
Muda Golongan Ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I Golongan Ruang II/d
dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Golongan Ruang III/a, Penata
Muda Tingkat I Golongan Ruang IIl/b, atau penata Golongan Ruang Ill/c sesuai
dengan ijazah yang diperoleh.
“Perlu kami tegaskan bahwa setelah lulus ujian
saudara bukan berarti dapat langsung memperoleh kenaikan pangkat, karena ujian
dinas dan ujian penyesuaian ijazah merupakan salah satu syarat untuk kenaikan
pangkat, masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan
kenaikan pangkat”, tutupnya.
Sarifah HS
Posting Komentar