653 Bidang Lahan Transmigran Batubi masih Terkendala karena di Kawasan Hutan Produksi Konversi


653 Bidang Lahan Transmigran Batubi masih Terkendala karena di Kawasan Hutan Produksi Konversi

Kartono, Kabid Transmigrasi
Dinas Transmigran dan Tenaga Kerja Kabupaten Natuna- 

NATUNA I KEJORANEWS.COM  : Pemerintah terus mengupayakan penyelesaian sertifikasi Lahan Usaha II transmigrasi Batubi, yang hingga kini masih belum tuntas. 


Dari 1.060 KK transmigran Batubi, untuk sertifikasi LU 2  masih tersisa 653 Bidang yang masih terkendala oleh karena masih di status kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan saat ini masih proses penyelesaian.


Kabid Transmigrasi dan hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Natuna, Kartono, melalui sambungan telepon menyebutkan, bahwa 653 Bidang yang belum selesai berada dalam Kawasan Hutan HPK, penyelesaiannya tinggal satu langkah lagi, dan persyaratan - persyaratan yang diminta dari daerah sudah dilengkapi dan sekarang untuk persyaratan lainnya sudah diurus oleh kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.


"Sesuai dengan permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena merupakan ranah Kementerian terkait," jelas Kartono, Selasa (19/09/2023).


Menurut Kartono, ada 4 tahapan dalam penyelesaian Pelepasan Kawasan Hutan HPK tersebut, agar Lahan Usaha II Batubi dapat disertifikasi, dan saat ini  tinggal tahapan ke 4, tahapan yang sudah diselesaikan yaitu tahap pertama kajian tim terpadu, tahap kedua UKL -UPL, tahap ketiga tata batas kawasan hutan yang akan dilepaskan.


" Ketiga tahapan sudah selesai tinggal yang ke 4 yaitu, pembayaran privasi hutan dan reboisasi, dan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang saat ini dalam proses melengkapi persyaratan, yaitu pembentukan Tim, Penyediaan Citra Satelit, pendaftaran di OSS dan lainnya ," tambah Kartono.


Untuk penyelesaian tahapan ke 4 itu kata Kartono, masih menunggu kedatangan tim dari pusat untuk melakukan survey. 


Karena proses untuk tahap ke 4 ini, perlu penyelesaian beberapa hal seperti persyaratan tersebut, OSS, perlu kajian citra satelit oleh Tim, masalah pemanfaatannya, semua itu kewenangan Kementerian," imbuh Kartono.


Sementara untuk estimasi penyelesaian sertifikasi lahan transmigrasi Batubi, bahwa Pemerintah Daerah masih menunggu  informasi dari pihak kementerian untuk turun menyelesaikan pelepasan kawasan hutan HPK tersebut ke Natuna.


(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama