Kanit Reskrim Fedryk Soaloon Harahap, S.H. M.H dan Personel Polsek Tebing- |
Kapolsek Tebing AKP Djaiz melalui Kanit Reskrim Fedryk Soaloon Harahap, S.H. M.H mengatakan bahwa tiga orang terduga pelaku berinisial JA (21), SU (19) dan AS (18), diamankan di Polsek Tebing beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Terkait masalah itu, Fredryk menjelaskan bahwa pada hari Minggu (13/8/2023) sekira pukul 02.00 WIB, para pelaku di dekat jembatan kuning merampas handphone milik korban. Hanya saja dua pelaku berinisial JA dan SU berhasil dikejar dan diamankan warga Harjosari, sedangkan seorang terduga pelaku lainnya berinisial AS berhasil kabur.
Selanjutnya dua pelaku berinisial JA dan SU diserahkan warga ke Polsek Tebing untuk di proses hukum dan terhadap seorang terduga pelaku lainnya berinisial AS yang berhasil melarikan diri.
Setelah didapat informasi bahwa pelaku berinisial AS sedang berada di rumah bibinya di Bukit Senang Karimun, unit Reskrim Polsek Tebing langsung mendatanginya. Lalu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tebing untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone merek Oppo A 55 warna biru, satu bilah badik, satu unit sepeda motor merek Jupiter Z warna hitam tanpa plat, keadaan trondol.
“Sesuai KTP pelaku JA dan SU berasal dari Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan sedangkan AS berasal dari Sorek Kabupaten Pelalawan Riau,” ujar Djaiz.
Motif pelaku merampas handphone untuk dijual dan hasilnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini unsur pidana yg kita kenakan pasal 363 Ayat 1 Ke-4, pencurian dengan pemberatan (dilakukan oleh dua orang atau lebih).
Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukannya masih akan kita didalami unsur pidananya.
( Dian BS)
Posting Komentar