Demikian dikatakan Kalapas Kelas IIB Brebes, Isnawan menyebut, Napiter itu mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-875.PK.05.09 Tahun 2023, karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif diantaranya telah menyatakan ikrar untuk setia kepada NKRI.
Kami pastikan bahwa narapidana tersebut sudah kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari hati nuraninya sendiri. Disaksikan oleh Allah SWT dan disaksikan juga oleh stakeholder yang hadir bahwa rekan kita sudah kembali ke NKRI," ujar Isnawan.
Selain pengakuan kembali ke NKRI, Isnawan mengatakan, kepada Napiter tentu sangat berterimakasih karena sudah menyadari kesalahan dan kembali ke jalan yang seharusnya berdasarkan aturan pemerintah.
Selama menjalani masa pidana di Lapas Brebes, AZ dinilai berkelakuan baik serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas maupun mengikuti program deradikalisasi dari BNPT.
"Adanya kesaksian dan kembali ke NKRI. Semoga Napiter itu, dan mudah-mudahan bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan berbaur kembali dengan masyarakat tanpa ada sesuatu hal yang menghalangi," ungkapnya.
Dalam proses pembebasan bersyarat yang dilakukan oleh petugas Lapas Brebes juga dibantu oleh Densus 88 Anti Teror dan BNPT yang sebelumnya telah berkoordinasi terkait pembebasan Napiter AZ tersebut. Dan Selanjutnya Narapidana dibawa ke Bapas Pekalongan untuk pengalihan pembimbingan didampingi oleh Petugas dan Wali Napiter Lapas Brebes, Densus 88 Anti Teror serta BNPT.
(Salam)
Posting Komentar