Penyerahan secara simbolis Remisi Umum kepada Narapidana oleh PJ Bupati Brebes Urip Sihabudin yang didampingi Kalapas Brebed Isnawan.Amd.IP.SH.MH. Bertempat di Aula Lapas Brebes. Kamis. (17/8/2023).
Dalam sambutannya Kalapas Brebes Isnawan menuturkan bahwa pada HUT kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023 Sebanyak 231 narapidana dari 348 narapidana mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman, dimana remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Isnawan. dihadapan awak media usai kegiatan menjelaskan bahwa saat ini jumlah penghuni Lapas Brebes 348 orang dari kapasitas 161 dan 231 orang narapidana mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi," jelas Isnawan.
“Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap (inkracht. Red), serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” tutup Isnawan.
(Salam)
Posting Komentar