Konferensi Pers Kasat Reskrim polres Natuna- |
Hal tersebut disampaikan Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santoso SIK. melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony didampingi kasi Humas Polres Natuna Aipda Dapid bersama Kanit Tipikor Darsono Purba saat melakukan konferensi pers di Polres Natuna ,Kamis (24/08/2023).
Iptu Apridony, mengatakan dari hasil sidik telah ditemukan unsur kerugian negara .Namun ketiga pelaku tersebut, inisial AY, kepala desa Tanjung Kumbik Utara tahun 2019-2020 dan AY Plt kepala desa tahun 2021-2022 serta F. Bendahara desa mulai 2019 sampai sekarang. Bersedia melakukan pengembalian uang negara.
"Bicara korupsi tentu tidak terlepas dari kerugian negara. Namun untuk soal dana desa jika yang bersangkutan mampu mengembalikan kerugian negara maka kasusnya diberhentikan. Kecuali pengembalian uang negara dilakukan saat proses penyidikan maka proses hukumnya tidak akan gugur. Dengan dikembalikannya uang tersebut, maka kasus ini ditutup,” ucap Kasat Reskrim. .
Piston
Posting Komentar