Ilustrasi/ sumber hukumonline.com- |
Aparat desa yang mengikuti perekrutan yakni Hidayat Ziliwu memperoleh nilai 81, Yasepakat Ziliwu dengan nilai 61, Briyan Krisyanto Ziliwu dengan nilai 87 dan Bobi Krisman Ziliwu dengan nilai 37.
Briyan Krisyanto Ziliwu, A. Md. Kep, kepada sejumlah media menyampaikan bawah dalam penjaringan dan penyaringan calon aparat desa tersebut mengaku oknum Pj. Kades TZ melakukan Pungli terhadap 2 (dua) orang calon dengan meminta uang sebesar masing-masing Rp10 juta, yakni kepada dirinya dan salah seorang lainnya.
" Oknum Pj. Kades itu beberapa kali datang ke rumah saya untuk meminta uang sebagai pemulus kelulusan saya. Saya dan masyarakat juga telah menulis laporan ke Wali Kota Gunungsitoli pada tanggal 21 Juli 2023 lalu, tentang perkara ini, " ujar Briyan Krisyanto Ziliwu.
Dijelaskannya, bahwa ia dan calon korban lain melaporkan kasus tersebut dengan membawa bukti-bukti pendukung berupa video rekaman pemaksaan permintaan uang sebesar Rp. 10juta dengan berbagai rincian yang dijelaskan oknum TZ.
" Saya harap kiranya kasus ini dapat diusut tuntas oleh pemerintah Kota Gunungsitoli, sehingga penetapan calon sesuai dengan pedoman Perwal Gunungsitoli. " Ujar Briyan, Kamis (03/08/2023).
Guna keberimbangan informasi, wartawan media ini yang melakukan konfirmasi lewat telepon seluler pribadi Pj. Kades Hambawa, TZ pada 02 Agustus 2023 pukul 13:55 WIB, namun tidak diterima begitu juga Via WA jam 14:03 WIB, juga tidak dibalas.
( BZ )
Posting Komentar