HM. Rudi, Kepala BP Batam- |
Hal ini tak terlepas dari aksi masyarakat Rempang dan Galang yang menolak rencana relokasi, Rabu (22/8/2023).
Sekadar diketahui, kesekapatan untuk mengembangkan Pulau Rempang tersebut sudah ada sejak tahun 2004 lalu.
Di bawah kepemimpinan Nyat Kadir, Pemerintah Kota Batam telah menandatangani perjanjian terkait perjanjian pengembangan Pulau Rempang dengan PT Makmur Elok Graha (MEG) terpilih sebagai mitra pengembang dan pengelola kawasan.
Bahkan, perjanjian itu pun telah tertuang dalam Akte Nota Kesepahaman (MoU) dan Akte Perjanjian (MoA) pada tanggal 26 Agustus 2004 dan penandatanganannya dilakukan di hadapan Notaris Imranengsih, SH Pengganti dari Nurhayati Suryasumirat, SH. Turut menyaksikan sebagai saksi yakni Ismeth Abdullah (Pj Gubernur Kepri) dan Taba Iskandar (Ketua DPRD Kota Batam) pada penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Wali Kota Batam.
Cerita awal, Pemerintah Kota Batam awalnya datang ke Jakarta pada tahun 2001 untuk menawarkan prospek pengembangan di Kawasan Rempang berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan Kota Batam.
Lalu, Pemerintah Kota Batam pun berupaya mengundang beberapa pengusaha nasional termasuk Artha Graha Group (induk PT MEG) serta sejumlah investor dari Malaysia dan Singapura untuk berperan aktif dalam pembangunan proyek Kawasan Rempang.
Pada akhirnya, PT MEG terpilih untuk mengelola dan mengembangkan Kawasan Rempang seluas kurang lebih 17 ribu hektare dan kawasan penyangga yaitu Pulau Setokok (kurang lebih 300 hektare) dan Pulau Galang (kurang lebih 300 hektare).
Berdasarkan butir kesepakatan atau perjanjian pada tahun 2004 tersebut, Pemerintah Kota Batam dan BP Batam pun bertugas menyediakan tanah dan menerbitkan semua perizinan yang diperlukan PT MEG.
Jadi, proyek strategis pengembangan Pulau Rempang bukan baru-baru ini diwacanakan. Sudah dari 19 tahun lalu.
Humas BP Batam
Posting Komentar