KUA PPAS Anambas Tahun 2024 Sebesar Rp818 Miliar Lebih


KUA PPAS Anambas Tahun 2024 Sebesar Rp818 Miliar Lebih

Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra dan Ketua DPRD, Hasniddar 
Tanda Tangani Nota KUA PPAS 2024-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 di kantor DPRD Anambas, sebesar Rp 818,726,687,132 ( Rp818 miliar lebih). Kamis (31/08/2023).


Nota yang ditandatangani bersama oleh  Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra dan Ketua DPRD Anambas, Hasniddar, itu, menjadi acuan dasar dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) tahun anggaran 2024.


“Alhamdulillah, penandatangan rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 telah tercatat. Kemungkinan jumlah tersebut bisa terjadi perubahan pada akhirnya nanti, tapi marilah kita bersama-sama berpikir positif apapun yang akan menjadi keputusan nantinya tentulah mempunyai dasar dan pertimbangan serta alasan yang mendasar,” ucap Ketua DPRD, Hasnidar.


Hasnidar menjelaskan Rancangan KUA dan PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD pada setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD, yang penentuannya dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai.


Hal itu juga termasuk prioritas program lainnya dalam rangka mendukung capaian visi dan misi bupati terpilih, prioritas merupakan suatu upaya mengutamakan sesuatu dari pada yang lain dan proses dinamis dalam pembuatan keputusan yang saat ini dinilai paling penting dengan prioritas-prioritas yang ada.


Penetapan prioritas tidak hanya mencakup apa yang penting untuk dilakukan, tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang, urusan, fungsi atau program dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan program atau kegiatan yang lain.


“Hal ini bertujuan agar terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat secara ekonomis, Penyampaian rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2024 ini, kita akui bersama telah mengalami sedikit keterlambatan dari tahapan yang sudah menjadi ketentuan dalam Permendagri No. 84 tahun 2022,” terangnya.


Oleh karena itu, lanjut Hasnidar rapat paripurna hari itu merupakan serangkaian tahapan dari proses penyusunan APBD, yang wajib dilaksanakan bersama, di mana tahapan itu adalah mulai proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian sampai tahapan evaluasi guna memastikan terlaksananya program dan kegiatan yang tepat sasaran.


“Harapan kita bersama rancangan Perda APBD tahun anggaran 2024 yang nantinya akan dibahas oleh badan anggaran DPRD dan TAPD, dapat disahkan tepat waktu,” harapnya.


Yuni S

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama