HNSI dan Nelayan Pukat Mayang Minta Pemerintah Tindak Tegas Kapal Cantrang di Anambas


HNSI dan Nelayan Pukat Mayang Minta Pemerintah Tindak Tegas Kapal Cantrang di Anambas

Dedi Syahputra ( pegang mic) dan Perwakilan Nelayan Pukat Mayang-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Terkait penolakan beroperasinya kapal ikan cantrang (ilegal), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) bersama Nelayan Pursen Seine (Pukat Mayang) Anambas menggelar Konferensi Pers di Kafe Pondok Kayu, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (31/07/202).


Dalam pertemuan itu, Ketua HNSI Anambas, Dedi Syahputra mengatakan bahwa sesuai laporan dari Nelayan Pursen Seine ke HNSI, ada keberadaan 15 Kapal Ikan Cantrang beroperasi sekitar 14 Mil di perairan selatan, Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan.


" Pada 25 Juni 2023 dan kejadian serupa terjadi lagi pada 28 Juli 2023 Pukul 17.30 WIB. Saat itu nelayan Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan melaporkan ada 2 buah kapal cantrang dengan satu jaring beroperasi di perairan timur Desa Kiabu sekitar 3 Mil dari pulau Catok. Sebenarnya hal ini sudah sering terjadi, nah pada hari ini kita laksanakan konferensi pers ini untuk mengambil sikap dan berkomitmen bersama dalam mengatasi kapal ikan cantrang (ilegal) yang beroperasi di perairan Anambas," kata Dedi kepada sejumlah awak media. 


Untuk itu, dirinya mewakili suara nelayan meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas agar menindak tegas dan melarang aktifitas Kapal Ikan Cantrang (Ilegal). 


"Penolakan beroperasinya Kapal Ikan cantrang di Perairan Anambas ini, karena faktanya adanya praktek penipuan perizinan, di mana mereka izinnya sebagai kapal jaring berkantong akan tetapi saat  penangkapan ikan mereka menggunakan cantrang," kesalnya.


Dikatakan Dedi, Kapal Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang dilarang dalam Permen-KP 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Bantu Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan.  Di mana dalam aturan tersebut cantrang adalah alat tangkap yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, mengancam kepunahan biota serta mengakibatkan kehancuran habitat. 


Di kesempatan yang sama, perwakilan Nelayan Pursen Seine (Pukat Mayang), Shombing meminta agar  pemerintah daerah segera mengambil tindkan. Dan jika tidak bisa mengatasi hal tersebut, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas bersama HNSI Anambas.


" Dan kami bersepakat dan bersatu membasmi kapal cantrang yang beroperasi di perairan Anambas. Pukat cantrang yang beroperasi di Anambas dapat merusak ekosistem laut. Akibat kapal cantrang itu  perolehan hasil tangkapan ikan kami nelayan pukat mayang, semakin hari semakin jauh berkurang. mereka kalau siang beroperasinya di atas 20 mil, tapi kalau malam hanya 2-3 mil dari pantai", Bebernya.


Ia berharap supaya pemerintah untuk segera menindaklanjuti persoalan itu, jika tidak mereka megaku akan melakukan tindakan kepada kapal cantran tersebut.

Yuni S


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama