DA Disinyalir Anak dari Wakil Bupati Karimun Terjerat Narkoba Sabu 1,9 Kg


DA Disinyalir Anak dari Wakil Bupati Karimun Terjerat Narkoba Sabu 1,9 Kg

Konferensi Pers Polres Karimun-
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan FA, PN, DA dan MR para tersangka dalam perkara narkotika sabu seberat 1900 gram  ( 1,9 Kg) dan 40 gram. Hal ini disampaikan oleh  Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H di lantai 2 aula gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Senin (07/08/2023).


Kronologis penangkapan kata Kapolres, Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB adanya informasi dari masyarakat sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil mengamankan 4 orang laki-laki inisial FA, PN, DA dan MR di salah satu hotel yang berada di Kec. Karimun. Dari hasil pemeriksaan ke 4 tersangka, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang warga Malaysia yang berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke pantai Pontian Malaysia.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2paket besar narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik teh china merk GUANYINWANG berwarna hijau dengan berat kotor 1900 gram dan 5 paket kecil Narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dijumpai di rumah kontrakan F A dengan berat kotor 40,1 gram, 1 buah alat hisap shabu ( Bong ), 4 unit handphone, uang tunai sebesar RP 5.900.000 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah). Maka dari jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang disita bisa menyelamatkan 5.820 (lima ribu delapan ratus dua puluh jiwa) s/d 7.760 (tujuh ribu tujuh ratus enam puluh jiwa).


Lanjut Kapolres, tersangka dapat di sangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).


Saat dikonfirmasi waktu pers rilis dipertanyakan oleh beberapa rekan awak media apakah benar ada salah satu anak pejabat tertinggi di lingkungan pemerintah daerah terlibat ikut serta dalam kegiatan teransakasi narkoba jenis sabu sabu tersebut,  Kapolres membenarkan adanya salah satu tersangka yang berinisial DA, adalah satu dari anak pejabat tinggi yang berada di lingkungan pemerintah daerah, yang disinyalir  anak dari wakil bupati Karimun.


(Dian BS)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama