Dalam aksinya masa pendemo menyampaikan beberapa tuntutan seperti yang disampaikan oleh Koordinator lapangan Willy Roymond diantaranya menuntut aparat penegak hukum untuk menindak tegas Rocky Gerung atas statement dari Pengamat Politik tersebut yang telah melecehkan Presiden Joko Widodo sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Sedangkan tuntutan kedua adalah terkait dengan izin amdal yang belum dimiliki oleh PT Warna Lestari Makmur yang berada di Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum supaya menangkap Rocky Gerung sebab statemen yang dilontarkannya sudah termasuk pelecehan terhadap Presiden Joko Widodo,” ungkap Willy dihadapan awak media usai aksi. Kamis (3/8/2023).
“Kedua kami menuntut kepada Pemkab Brebes terutama Dinas Lingkungan Hidup agar menghentikan sementara pembangunan PT. Warna Lestari Makmur sebelum proses perizinannya lengkap,” jelasnya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Laode Vindar Aris Nugroho yang mewakili Pemkab Brebes menyambut baik tuntutan yang disampaikan oleh massa pendem.
Menurutnya terkait dengan pemberhentian sementara pembangunan di PT. Warna Lestari Makmur pihaknya (pemkab) akan berkoordinasi dengan pemprov Jateng
(Salam)
Posting Komentar