Tersangka saat Kasusnya Dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli- |
Kapolres Nias AKBP Luthfi, SIK melalui Plt. Kasi Humas Aipda Restu El Gulo mengatakan bahwa setelah pelimpahan tahap II itu, perkara dugaan korupsi tersebut akan segera disidangkan setelah Jaksa Penuntut Umum ( JPU) membuat dakwaan.
"Hari ini,penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nias telah melimpahkan Tersangka oknum PNS dan barang bukti kepada Tim JPU, “Rabu ( 26/07/2023) di kejaksaan Negeri Gunungsitoli," kata Restu Guli
Selain oknum PNS, mantan Direktur Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias yang berinisial JN (40 tahun) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi keuangan pada Perumda tersebut.
"Tersangka JN mantan direkturnya telah kita periksa dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap JN dimana tersangka JN saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Medan,” tambahnya.
Restu menyampaikan kasus dugaan korupsi ini diketahui bermula pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 lalu.
Saat itu, Kasubbag Keuangan, Nopernianus Lafau, mengajukan permohonan pembayaran gaji pegawai atau karyawan kepada Kabag keuangan/ADM, Atinia Telaumbanua, dan kemudian mengajukannya kepada Direktur Abdi Jaya Bate’e, yang menggantikan jabatan tersangka JN.
“Saat itu Direktur Abdi Jaya Bate’e kembali mendisposisikan kepada Kabag ADM/keuangan untuk ditindaklanjuti pembayaran gaji pegawai atau karyawan sesuai aturan yang berlaku. Selanjutnya Kabag ADM/keuangan mendisposisikan kepada Kasubbag Keuangan, kemudian Kasubbag keuangan memerintahkan tersangka PNS untuk melakukan pembayaran gaji pegawai atau karyawan. Namun hingga tanggal 25 Februari 2022, gaji pegawai atau karyawan masih belum masuk. " Beber Restu.
Lanjutnya, pada tanggal 26 Februari 2022, tersangka PNS, via chat WhatsApps-nya mengakui kepada Direktur yang baru jika penyebab gaji pegawai atau karyawan belum bisa dibayarkan karena tidak adanya uang Kas di rekening Bank BRI milik PDAM Kabupaten Nias.
“ Tersangka PNS mengakui jika uang yang selama ini disetorkan padanya sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya dan juga sebagian telah digunakan untuk membayar cicilan mobil maupun barang-barang COD lainnnya. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Nias bersama penyidikan yang kita lakukan, kerugian mencapai 552 juta rupiah, ” jelas Restu.
“ Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 lebih Subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” jelas Restu.
(BZ)
Posting Komentar