Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, S.H, M.H- |
Jakpidsus Negeri Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, S.H, M.H, menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan kedua tersangka terkait proyek pembangunan unit sekolah baru di SMP Negeri 5 Lahewa, Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, yang anggarannya bersumber dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia Tahun 2017 sebesar Rp 2,6 miliar lebih. Sedangkan pelaksanaannya dikerjakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat.
" Dari hasil penyelidikan IJG selaku Ketua Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (P2USB) dan DSJZ selaku pengawas (konsultan lapangan) tidak melakukan kewajiban hukumnya misalnya pemeriksaan rutin terhadap kualitas/kuantitas pekerjaan, sebagaimana yang tertuang dalam Petunjuk Tenis (Juknis). Sehingga pemadatan lahan yang seharusnya menggunakan stamper sesuai yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB), hanya menggunakan batang kelapa. Penyidik juga menemukan adanya bukti pengeluaran yang tidak sah, seperti material belum dibayarkan, bahkan hingga saat ini ada kelompok masyarakat tertentu gajinya belum dibayar. Sementara dana telah ditarik 100 persen," kata Solidaritas Telaumbanua, di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jumat (20/07/2023) sore.
Lebih lanjut, Jakpidsus menyebutkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan,pihaknya telah melakukan pengumpulan alat bukti dan penyidik telah memperoleh lebih dua alat bukti, penyidik berkeyakinan ada pihak-pihak yang wajib dimintai pertanggungjawaban. Sehingga pada tanggal 12 Juni 2023, IJG dan DSJZ ditetapkan sebagai tersangka.
" Akibat perbuatan dari kedua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 621 juta lebih. Tidak hanya itu, sebanyak 16 ruangan kelas yang dibangun dari proyek tersebut, 6 ruangan diantaranya rusak berat dan tidak bisa digunakan, sedangkan ruangan lainnya juga mengalami kerusakan. Selain kerugian materil, juga gedung yang dibangun dari proyek itu tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar siswa, tentu hal ini sangat merugikan masyarakat setempat," sebutnya.
Lanjutnya, kedua tersangka dipersangkakan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.
"Alasan objektif dan subjektif sebagaimana dalam pasal 21 KUHAP seperti dikhawatirkan melarikan diri, atau ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, atas dasar itu juga hari ini kita melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, selama 20 hari ke depan, di rumah tahanan negara Lapas Kelas II B Gunungsitoli," kata Solidaritas Telaumbanua, S.H.,M.H mengakhiri.
Dari pantauan wartawan di depan Kantor Kejari Gunungsitoli (tepatnya di sepanjang pinggir jalan umum) tampak puluhan papan bunga berjejeran dari berbagai elemen masyarakat baik dari LSM/Ormas, para aktivis penggiat anti korupsi, Pers sebagai bentuk dukungan dan apresiasi atas keberhasilan Kejari Gunungsitoli terlebih kepada Tim Pidana Khusus dibawa kepemimpinan Solidaritas Telaumbanua, S.H.,M.H (Kasi Pidsus) dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi di wilayah hukumnya yang tidak segan-segan menetapkan tersangka dan menjebloskan ke penjara para pelaku-pelaku terduga Korupsi.
Kedua Tersangka dan Tim Kejari- |
( BZ )
Posting Komentar