ASAHAN I KEJORANEWS.COM : Bupati Asahan melalui
Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si membuka
kegiatan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/07/2023). Peserta Kegiatan SKJ-
Turut hadir Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Asahan Kepala Kanreg VI BKN dan tamu undangan lainnya.
Di Kesempatan tersebut,
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Asahan Alber Butat-Butar, SH, MH melaporkan,
dasar kegiatan ini adalah Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan
Aparatur Sipil Negara dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Nomor
000.8/3297/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 hal Undangan. Selanjutnya Alber
menyampaikan tujuan dari kegiatan ini, agar setiap Organisasi Perangkat Daerah
dapat menyusun Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil, sehingga
diharapkan dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan berbagai kegiatan yang
terkait dengan manajemen ASN.
Di Kesempatan yang sama
Bupati Asahan yang dalam hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan
mengatakan, kompetensi jabatan merupakan salah satu aspek kunci untuk
meningkatkan produktivitas dan kinerja SDM yang akhirnya berdampak pada kinerja
organisasi. Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara,
bahwa tata kelola Aparatur Sipil Negara yang paling ideal adalah dengan
menerapkan sistem merit. “Guna mewujudkan pengelolaan yang berbasis sistem
merit ini, kita memerlukan acuan dalam bentuk standar kompetensi untuk jenis
jabatan masing-masing yang meliputi aspek manajeral, teknis dan sosial
kultural”, ucapnya.
Lebih lanjut John
mengatakan, penyusunan Standar Kompetensi Jabatan merupakan perwujudan
manajemen Aparatur Sipil Negara dalam kerangka reformasi birokrasi. Sesuai
amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
pengembangan karier Aparatur Sipil Negara dilakukan berdasarkan kualifikasi
kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan Instansi Pemerintah, serta
pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan mempertimbangkan
integritas dan moralitas. “Adanya Standar Kompetensi Jabatan yang jelas
merupakan upaya untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional, yang
didukung oleh sistem rekrutmen, mutasi dan promosi aparatur yang berbasis
kompetensi, transparansi, dan mampu mendorong mobilitas serta pola penempatan
tepat. hal ini adalah salah satu aspek penting reformasi birokrasi untuk
perubahan birokrasi ke arah yang lebih baik.
Terakhir John
mengatakan, dengan adanya acara penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ini
diminta kepada masing-masing perangkat daerah di Kabupaten Asahan agar mampu
menyusun Standar Kompetensi Jabatan ASN sesuai manajerial, sosial, dan teknis,
karena output pekerjaan ini akan digunakan sebagai-acuan dalam menerapkan manajemen
SDM berbasis kompetensi, agar tercapai profesionalisme aparatur di Lingkungan
Pemerintah Kabupalen Asahan.
Di Kesempatan ini juga
Kepala Kantor Regional VI BKN Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si.
memberikan materi kepada para peserta kegiatan tentang Penyusunan Standar
Kompetensi Jabatan ASN. (Sari)
Posting Komentar