Toko Plaza Elektronik- |
Dari rekaman percakapan antara istri E bernama Nuraini, AL membujuk Nuraini agar dirinya yang menebus motor Nuraini yang digunakan suaminya dalam perkara Narkoba.
Namun sayangnya, AL dalam bujuknya kepada Nuraini menyampaikan bahwa pihak hakim dan jaksa meminta sejumlah uang agar barang bukti di persidangan dalam kasus suaminya bisa dikembalikan kepada Nuraini sebagai keluarga terdakwa.
Dalam rekaman percakapan antara Nuraini dan Al juga terungkap bahwa AL akan membayar uang yang diminta jaksa dan hakim dan barang bukti akan diambil Al.
Ada dugaan, AL ingin menguasai barang bukti setelah mengetahui bahwa Nuraini tergolong orang tak mampu.
Untuk diketahui, Nuraini melakukan kredit sepeda motor Honda Beat dengan Plaza Eleltronik yang saat ini masih dalam proses angsuran.
"Selama proses sidang, saya bayar terus angsurannya setiap bulan," ujar Nuraini.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rezi Dharmawan SH yang dikonfirmasi membantah terkait jaksa minta sejumlah uang untuk merubah tuntutan jaksa tersebut.
"Di situ jelas, tuntutan jaksa dikembalikan ke saksi Nuraini. Malah kalau putusannya berubah, kami akan banding. Kami menegaskan bahwa kami tidak ada meminta sepeserpun seperti itu, cuma Rp5.000 biaya perkara. Jelas ini fitnah," ujar Rezi.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karimun, yang digelar Selasa (11/7/2023), majelis hakim memutuskan putusan terhadap terdakwa E dengan pidana penjara 13 tahun dikurangi masa tahanan.
Sementara, mengenai barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nopol BP 2765 KK, dikembalikan kepada saksi, Nuraini.
Sementara itu, AL yang dikonfirmasi terkait hal ini, belum memberikan responnya.
(Dian BS)
Posting Komentar